![]() |
| Ilustrasi: Wanita Simpanan |
JAKARTA|CROSCEK.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap pola baru dalam praktik korupsi yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga melibatkan upaya penyamaran aliran dana ilegal.
Dana hasil korupsi disebut kerap dialirkan kepada perempuan di luar hubungan resmi sebagai bagian dari modus pencucian uang.
Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki, menyampaikan bahwa praktik korupsi sering kali beriringan dengan gaya hidup menyimpang.
“Korupsi biasanya diikuti dengan gaya hidup yang menyimpang,” ujarnya dalam kegiatan penguatan integritas di Pengadilan Negeri Purwokerto, Banyumas, (25/04/2026).
Ia menjelaskan, dana hasil korupsi tidak jarang sengaja dititipkan kepada pihak lain, termasuk wanita simpanan, untuk menyamarkan asal-usul uang agar tidak terdeteksi aparat penegak hukum. Praktik ini masuk dalam kategori tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Pelakunya mayoritas laki-laki, dan dana itu dikucurkan kepada perempuan. Itu sudah termasuk tindak pidana pencucian uang,” kata Ibnu Basuki, (23/04/2026).
KPK juga menemukan bahwa modus tersebut sering melibatkan orang-orang terdekat pelaku. Aset hasil korupsi dialihkan atau disimpan atas nama pihak lain guna menghindari pelacakan.
Lembaga antirasuah menilai, lemahnya integritas menjadi pintu masuk utama berbagai penyimpangan tersebut. Ketika praktik tidak jujur dibiarkan, pelanggaran lain baik dalam ranah hukum maupun moral akan semakin berkembang.
KPK menegaskan, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan penindakan hukum. Penguatan nilai etika dan integritas dinilai menjadi kunci untuk memutus rantai korupsi sekaligus praktik pencucian uang yang menyertainya.(*)
