![]() |
| Dr. Dra. Telly Pauline Ulviana Siwi, M.Si., M.M., Psikolog |
PALEMBANG. CROSCEK.com - Kampus selama ini kerap dipuja sebagai ruang paling terhormat dalam kehidupan intelektual bangsa. Ia disebut menara gading, tempat lahirnya gagasan besar, serta ruang pembentukan nalar kritis dan karakter manusia. Namun, di balik citra ideal tersebut, muncul persoalan serius yang tidak lagi bisa dipandang sebagai kasus insidental: kekerasan di lingkungan kampus yang kian sering terjadi, dan lebih berbahaya lagi, mulai dianggap wajar.
Normalisasi kekerasan adalah gejala ketika tindakan yang semestinya dikategorikan sebagai pelanggaran etika, bahkan hukum, justru dipersepsikan sebagai bagian dari “tradisi”, “proses pendewasaan”, atau sekadar dinamika relasi senior-junior. Dalam titik inilah kampus mengalami krisis yang tidak kasatmata: runtuhnya kepekaan moral terhadap kekerasan itu sendiri.
*Ketika Kekuasaan Menjadi Ruang Rentan Kekerasan*
Kekerasan di lingkungan akademik tidak lahir dalam ruang hampa. Ia tumbuh dalam struktur relasi kuasa yang timpang—antara dosen dan mahasiswa, senior dan junior, atau aktor-aktor dalam organisasi kemahasiswaan. Ketimpangan ini menjadi semakin problematik ketika tidak diimbangi dengan sistem pengawasan yang kuat dan budaya organisasi yang sehat.
Dalam banyak kasus, korban berada dalam posisi yang tidak menguntungkan untuk bersuara. Ada ketakutan akan konsekuensi akademik, tekanan sosial, hingga stigma yang membuat mereka memilih diam. Di titik ini, kekerasan tidak hanya terjadi sebagai tindakan, tetapi juga sebagai sistem yang memungkinkan pembiaran berlangsung.
Fenomena ini menunjukkan bahwa persoalan kekerasan di kampus bukan sekadar persoalan individu, melainkan persoalan struktural. Ketika institusi gagal merespons secara tegas, maka yang tumbuh bukan hanya kasus, tetapi budaya.
*Ilusi “Ruang Aman” di Dunia Akademik.*
Kampus semestinya menjadi ruang aman bagi seluruh civitas academica. Namun konsep keamanan di sini tidak cukup dimaknai secara fisik semata. Keamanan psikologis—rasa bebas dari ancaman, intimidasi, dan tekanan—adalah syarat utama bagi tumbuhnya proses akademik yang sehat.Tanpa rasa aman, kebebasan akademik kehilangan maknanya. Mahasiswa tidak lagi belajar untuk berpikir kritis, melainkan untuk bertahan. Dosen tidak lagi fokus pada pengembangan ilmu, melainkan pada pengelolaan risiko sosial di lingkungan kerja.
Lebih jauh, kekerasan di lingkungan pendidikan meninggalkan dampak psikologis jangka panjang. Trauma, penurunan kepercayaan diri, hingga hilangnya motivasi belajar adalah konsekuensi yang kerap tidak terlihat, tetapi nyata.
Jika kondisi ini dibiarkan, kampus perlahan kehilangan fungsinya sebagai ruang transformasi sosial, dan justru berubah menjadi ruang reproduksi ketakutan.
*Krisis Etika dan Legitimasi Moral Kampus*
Sebagai institusi yang melahirkan ilmu pengetahuan dan pemimpin masa depan, kampus memiliki posisi moral yang strategis. Masyarakat menaruh ekspektasi tinggi bahwa dunia akademik menjadi contoh dalam hal etika, integritas, dan keadilan.
Namun, ketika kekerasan dibiarkan tanpa penanganan yang tegas, kampus menghadapi krisis legitimasi moral. Ia kehilangan otoritas untuk mengajarkan nilai-nilai yang tidak dijalankan di dalam dirinya sendiri.
Di sinilah kontradiksi itu menjadi nyata: institusi yang mengajarkan keadilan, tetapi gagal menegakkannya di ruang internalnya.
*Dari Simbol ke Sistem: Kebutuhan Perubahan Nyata*
Menghapus normalisasi kekerasan tidak dapat diselesaikan dengan pendekatan simbolik. Pernyataan sikap, seminar, atau aturan formal tidak cukup jika tidak diikuti oleh implementasi yang konsisten.
*Diperlukan keberanian institusional untuk membangun sistem yang benar-benar bekerja.*
Satgas pencegahan dan penanganan kekerasan, misalnya, tidak boleh berhenti sebagai formalitas administratif. Ia harus memiliki independensi, kewenangan yang jelas, serta mekanisme pelaporan yang aman dan melindungi korban.
*Sistem whistleblowing harus dijamin kerahasiaannya.*
Tanpa itu, korban akan terus berada dalam posisi rentan, sementara pelaku merasa aman di balik struktur yang melindungi mereka.
Selain itu, penegakan aturan harus dilakukan tanpa kompromi terhadap jabatan dan relasi kuasa. Ketegasan institusi menjadi syarat utama untuk memutus siklus impunitas yang selama ini memungkinkan kekerasan bertahan.
*Perubahan Budaya: Dari Diam menjadi Peduli*
Namun perubahan tidak hanya berhenti pada struktur. Kampus juga membutuhkan perubahan budaya. Salah satu yang paling penting adalah membangun kesadaran kolektif untuk tidak bersikap diam terhadap kekerasan.
Budaya “melihat tetapi tidak bertindak” adalah salah satu faktor yang membuat kekerasan terus berulang. Karena itu, diperlukan pergeseran menuju budaya active bystander—kesediaan untuk peduli, bersuara, dan bertindak dalam batas yang memungkinkan.
Transformasi ini memang tidak sederhana. Ia membutuhkan konsistensi, pendidikan nilai, dan keteladanan dari seluruh unsur kampus, terutama pimpinan institusi.
*Penutup*
Kampus tidak boleh menjadi ruang yang menormalisasi kekerasan dalam bentuk apa pun. Ketika kekerasan dianggap biasa, maka yang sedang runtuh bukan hanya etika, tetapi juga fondasi intelektual itu sendiri.
Sudah saatnya kampus kembali pada fungsi dasarnya: menjadi ruang aman bagi pencarian ilmu, ruang yang menghormati martabat manusia, dan ruang yang memastikan setiap individu dapat tumbuh tanpa rasa takut.
Tanpa itu, kampus hanya akan menjadi institusi yang tampak terhormat di luar, tetapi rapuh di dalam.
*Penulis adalah Psikolog, Dosen, Ketua Program Studi Magister Manajemen, dan Ketua Satgas PPKPT STIE APRIN Palembang)*
