![]() |
| Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Selatan |
PALEMBANG.CROSCEK.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan telah menetapkan tujuh nama calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Selatan hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang digelar pada awal Juni 2026.
Setelah proses seleksi rampung, Komisi I DPRD Sumsel menyerahkan hasil penetapan tersebut kepada pimpinan DPRD untuk diteruskan kepada Gubernur Sumatera Selatan sebagai tahapan akhir sebelum proses pengangkatan dan pelantikan anggota KPID periode 2026–2029.
Ketua Komisi I DPRD Sumsel, Hj Meilinda, membenarkan bahwa seluruh dokumen hasil seleksi telah disampaikan sesuai mekanisme yang berlaku.
"Kami dari Komisi I sudah menyerahkan berkas hasil seleksi calon anggota KPID kepada Ketua DPRD," ujar Meilinda.
Ia menjelaskan, setelah diterima pimpinan DPRD, berkas tersebut kemudian diteruskan kepada Gubernur Sumatera Selatan untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, surat dari DPRD Sumsel mengenai penetapan calon anggota KPID telah diterima Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan saat ini tengah diproses melalui Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sumsel.
Dalam dokumen yang disampaikan DPRD, pemerintah provinsi diminta segera menerbitkan keputusan pengangkatan sekaligus melaksanakan pelantikan terhadap tujuh calon anggota KPID yang telah dinyatakan lolos seleksi.
Adapun tujuh nama yang ditetapkan sebagai calon anggota KPID Provinsi Sumatera Selatan periode 2026–2029 terdiri atas:
Fikri Haikal, S.Ak., M.M.
Abdullah Arafah, S.E.
Heriyansya, S.E.
RM Solehin, S.I.P.
Komarinah, S.Ag.
Hasandri Aguatiawan, S.Ag., M.Si.
Amrilah, S.Sy., M.E.
Ketujuh nama tersebut merupakan hasil akhir dari rangkaian seleksi yang dilaksanakan DPRD Sumsel melalui mekanisme fit and proper test.
Selanjutnya, mereka tinggal menunggu tahapan administrasi hingga diterbitkannya keputusan pengangkatan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sebelum resmi menjalankan tugas sebagai komisioner KPID.
