![]() |
siaran pers, Rabu (12/8/2026). |
Langkah penegakan hukum tersebut dinilai memberikan dampak positif terhadap peningkatan pengiriman minyak dari sumur masyarakat yang dikelola secara resmi, sekaligus mendukung peningkatan lifting minyak dan kesejahteraan masyarakat.
"Kami apresiasi sebesar-besarnya Bapak Kapolda Sumatera Selatan dan seluruh jajaran yang telah mengambil tindakan tegas dengan menindak semua pelaku pendistribusian BBM ilegal hasil illegal refinery dan juga menutup illegal refinery karena hal tersebut sangat berdampak terhadap peningkatan lifting dan kesejahteraan masyarakat," ujar Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagsel, Bambang Dwi Djanuarto, dalam siaran pers, Rabu (12/8/2026).
Menurut Bambang, penegakan hukum yang dilakukan Polda Sumsel sepanjang Januari hingga Juli 2026 telah menghasilkan sejumlah pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM ilegal dengan total barang bukti minyak mencapai 1.387.184 liter.
Di sisi lain, penertiban tersebut juga diikuti peningkatan volume pengiriman minyak dari sumur masyarakat yang dikelola oleh BUMD, koperasi, dan UMKM di wilayah Sumatera Selatan dan Jambi yang telah memiliki kontrak dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
"Sejalan dengan penegakan hukum oleh Bapak Kapolda Sumsel dan jajaran, volume pengiriman minyak dari sumur masyarakat yang dikelola BUMD, koperasi dan UMKM di Wilayah Sumatera Selatan dan Jambi yang telah berkontrak dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) juga mengalami kenaikan. Dampak penertiban dan penegakan hukum sangat terasa memberikan efek pada peningkatan lifting dan kesejahteraan masyarakat," jelasnya.
Bambang mengatakan, kenaikan pengiriman minyak dari sumur masyarakat terlihat signifikan sepanjang periode Januari hingga awal Agustus 2026.
Pada Mei 2026, rata-rata pengiriman minyak dari sumur masyarakat tercatat sebesar 402 barel minyak per hari. Angka tersebut meningkat menjadi 1.911 barel per hari pada rata-rata Juli 2026.
Bahkan, pada awal Agustus 2026, rata-rata pengiriman kembali melonjak menjadi 2.391 barel minyak per hari.
Menurutnya, peningkatan tersebut menunjukkan bahwa penertiban aktivitas ilegal turut mendorong optimalisasi pengelolaan minyak dari sumur masyarakat melalui jalur yang resmi dan sesuai ketentuan.
Langkah penertiban tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya menjaga ketersediaan pasokan energi bagi masyarakat, khususnya di wilayah Sumatera Selatan, serta mencegah penyimpangan distribusi BBM bersubsidi.
Polda Sumsel dinilai menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas penyalahgunaan BBM dan aktivitas illegal refinery. Hal itu terlihat dari pengungkapan sejumlah kasus dalam beberapa tahun terakhir.
Penertiban dan penegakan hukum tersebut juga merupakan bagian dari upaya mendukung program prioritas Presiden Republik Indonesia terkait ketahanan energi nasional. Selain itu, langkah tersebut sejalan dengan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 yang memberikan payung hukum bagi pengelolaan sumur masyarakat.
Sumatera Selatan sendiri menjadi salah satu wilayah yang melaksanakan sekaligus menguji coba tata kelola sumur rakyat secara terintegrasi. Program tersebut melibatkan sejumlah pemangku kepentingan di tingkat provinsi, antara lain Gubernur Sumsel, Polda Sumsel, Kodam II/Sriwijaya, Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Tinggi, SKK Migas, serta KKKS seperti Pertamina dan Medco.
107 Laporan Polisi, 142 Tersangka
Bambang menambahkan, kinerja penegakan hukum Polda Sumsel sepanjang semester I 2026 menunjukkan keseriusan aparat dalam menertibkan penyalahgunaan BBM dan aktivitas illegal refinery.
Tercatat sebanyak 107 Laporan Polisi, yang terdiri atas 96 laporan terkait penangkapan kasus BBM dan 11 laporan kasus illegal refinery.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 142 tersangka, terdiri atas 129 tersangka dalam kasus BBM dan 13 tersangka dalam kasus illegal refinery.
Selain itu, sebanyak 111 unit kendaraan turut disita. Rinciannya, 107 unit kendaraan berasal dari kasus BBM dan empat unit dari kasus illegal refinery yang terbakar.
Total barang bukti minyak yang diamankan dalam pengungkapan kasus BBM dan illegal refinery tersebut mencapai 1.387.184 liter.
Informasi mengenai pengungkapan tersebut sebelumnya juga disampaikan langsung oleh Kapolda Sumsel Irjen Pol Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., dalam konferensi pers di UPPKB Kertapati (Terminal Timbangan Kramasan), 27 Juli 2026.
Dalam konferensi pers tersebut turut ditampilkan barang bukti kendaraan sebanyak 51 unit, terdiri atas sembilan kendaraan roda empat, 26 kendaraan roda enam, dan 16 kendaraan roda 10.
Kendaraan tersebut merupakan barang bukti yang berasal dari sejumlah satuan dan wilayah, yakni Ditreskrimsus, Ditreskrimum, Ditpolairud, Satbrimob, serta Polres Banyuasin, Musi Banyuasin, Musi Rawas Utara, Lahat, OKI, OKU, dan OKU Selatan.
SKK Migas berharap capaian penertiban tersebut dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan. Dengan demikian, ketahanan energi nasional dapat semakin terjaga, aset negara terlindungi, serta stabilitas keamanan dan iklim investasi tetap kondusif.
Pada akhirnya, kondisi tersebut diharapkan mampu mendukung peningkatan produksi dan lifting minyak sekaligus memberikan manfaat yang lebih besar bagi kesejahteraan masyarakat.
