• Jelajahi

    Copyright © croscek.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kuasa Hukum Ishak Mekki : Ingatkan Penyelenggara Pemilu Kota Palembang

    Minggu, 03 Maret 2024, Maret 03, 2024 WIB Last Updated 2024-03-03T16:32:13Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Ishak Mekki Didampingi Kuasa hukumnya Dodi IK SH (baju merah) beserta para relawan. 
    Palembang. Minggu (03/03/2024) 


    PALEMBANG.CROSCEK.com - Menyusul adanya dugaan penggelembungan suara yang terjadi di Kecamatan Sukarame kota Palembang, membuat kuasa hukum caleg DPR RI Dapil Sumsel 1  Ir. H. Ishak Mekki, M.M , Advokat Dodi IK didampingi Advokat Hamka angkat suara. 


    Kuasa hukum mantan Wakil Gubernur Sumsel Ishak mekki tersebut,mengingatkan kepada Penyelenggara pemilu yang diduga merubah rekapitulasi itu bisa dipidanakan. Minggu (3/3/2024).

          

    "Penyelenggara pemilu yang ubah rekapitulasi bisa dipidana mengingatkan penyelenggara pemilihan umum (pemilu) yang mengubah rekapitulasi suara bisa dikenakan sanksi pidana, dalam rangka pelaksanaan pemungutan suara yang jujur dan adil" Ucap Dodi


    Lanjut Dodi menjelaskan, "Berdasarkan pasal 551 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, anggota KPU, KPU tingkat provinsi, kabupaten/ kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan atau panitia pemungutan suara (PPS) yang dengan sengaja mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, akan dikenakan sanksi pidana dua tahun dan denda Rp 24 juta," Jelas Dodi



    Kemudian, lanjut dia, juga bisa dikenakan sanksi pasal 505 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang anggota KPU tingkat provinsi, kota dan kabupaten, PPK hingga PPS yang melakukan kelalaian hingga berdampak hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara juga dapat dikenakan sanksi pidana kurungan satu tahun dan denda Rp 12 juta", ujar Dodi


    Sementara hasil dari pantauan wartawan dilapangan, terkait isi dugaan penggelembungan suara terhadap salah seorang caleg DPR RI kecamatan Sukarami kota palembang itu, sempat membuat heboh masyarakat dan karena situasinya tidak bisa diselesaikan tingkat kecamatan akhirnya KPU kota Palembang mengambil alih hal tersebut. 


    "Alhamdulillah KPU kota Palembang akan menghitung Ulang Rekapitulasi DPR RI tujuh kelurahan di Kecamatan Sukarami kota Palembang" Pungkas Dodi. (*) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini