• Jelajahi

    Copyright © croscek.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Ketum PWI Pusat Hendry Ch Bangun: Sebagian Besar Daerah Tolak KLB

    Rabu, 24 Juli 2024, Juli 24, 2024 WIB Last Updated 2024-07-24T13:08:25Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Ketua Umum PWI Pusat, Hendry CH Bangun

    JAKARTA.CROSCEK.com - Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Hendry  Ch Bangun menegaskan, Kongres Luar Biasa (KLB) yang digadang-gadang mantan Ketua  

    Bidang Organisasi PWI Zulmansyah Sekedang tidak mungkin bisa diselenggarakan. 

    Alasan Hendry, Zulmansyah sudah bukan pengurus PWI lagi. Dia sudah diberhentikan di rapat  pleno yang dihadiri 24 pengurus harian. Itu lebih dari 2/3 karena jumlah pengurus harian 33  orang. Kemudian, sebagian besar pengurus PWI daerah tidak menghendaki adanya KLB  karena persyaratannya tidak terpenuhi. 


    "Dalam PDPRT, kongres luar biasa baru bisa  diselenggarakan kalau ada permintaan 2/3 pengurus PWI provinsi," tegas Hendry. 


    Pernyataan Hendry ini disampaikan menanggapi pernyataan Zulmansyah Sekedang yang  menyatakan rencana akan digelarnya Konferensi Luar Biasa (KLB) PWI Pusat dalam waktu maksimal 6 bulan. 


    Hendry juga menegaskan tidak bahwa benar teman teman PWI Provinsi mendesak digelarnya  KLB. 


    "Itu hanya omon-omon, karena KLB baru bisa diselenggarakan kalau 2/3 pengurus  daerah meminta KLB. Kurang satu saja tidak bisa," katanya. 


    Menurut Hendry, semua pernyataan Zulmansyah melanggar hukum, karena PWI telah  memberhentikan dia dari kepengurusan di PWI sebagai Ketua Bidang Organisasi. 


    "Sejak beliau dipecat dari kepengurusan PWI dia tidak berhak menggunakan atau  mengatasnamakan PWI," imbuhnya. 


    Sampai saat ini, tambah Hendry, PWI Provinsi tetap solid mendukung PWI Pusat. Hendry  mengingatkan, semua pihak untuk taat dan menjalankan organisasi sesuai PDPRT. 


    "Terhadap oknum-oknum anggota PWI yang tetap melakukan pembangkangan dan  pengkhianatan kepada PWI, kami dengan tegas akan melakukan tindakan hukum,"  pungkasnya

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini