![]() |
Nurlela |
OKI.CROSCEK.com ,- Kasus dugaan fitnah yang melibatkan oknum Kepala Desa (Kades) Rengas Pitu terhadap warganya, Nurlela, menunjukkan potret ambisi politik yang tidak bermoral dalam Pilkada OKI tahun 2024. Minggu (07/07/2024).
Dugaan fitnah yang dilakukan oknum Kades disinyalir untuk memuluskan langkah nepotismenya dalam kepentingan politik telah menimbulkan kontroversi di tingkat lokal.
Surat keterangan yang diduga dipalsukan oleh oknum Kades, lengkap dengan tanda tangan Camat SP Padang, Ardhy Tomiyansyah SIP M.Si, menuduh Nurlela dengan cerita yang dinilai tidak didasari bukti otentik.
Dalam surat tersebut, oknum Kades mencantumkan tuduhan-tuduhan tanpa bukti yang mengarah pada diskreditasi nama baik Nurlela, termasuk ketidakhadirannya dalam kegiatan Pemilu, dugaan tidur saat pemungutan suara, dan tuduhan lainnya yang dinilai tidak berdasar.
Nurlela merasa terpukul dan merasa dirugikan oleh surat dugaan fitnah tersebut. Dalam konfirmasinya kepada media, Nurlela membantah tuduhan yang tidak berdasar tersebut.
"Ingin menempuh jalur hukum dan meminta pertanggungjawaban oknum Kades Rengas Pitu serta Camat SP Padang, sebagai saksi terkait permasalahan surat fitnah yang merugikan nama baik saya." ujar Nurlela dengan nada sedih
Sementara, Dandi Rislan Selaku oknum Kades Rengas Pitu memberikan klarifikasi, bahwa surat tersebut berdasarkan keluhan warga.
"surat tersebut dibuat berdasarkan keluhan masyarakat, namun Nurlela menegaskan bahwa isi surat tersebut tidak berdasar, dan surat itu juga ditujukan kepada KPU OKI dan diketahui oleh Camat SP Padang." tegasnya
Ketua KPU Kabupaten OKI, Muhammad Irsan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima surat edaran terkait permasalahan tersebut. Ia menegaskan bahwa evaluasi terkait perekrutan Sekretariat PPS di Desa Rengas Pitu akan dilakukan berdasarkan proses yang sesuai,
"sementara permasalahan antara oknum Kades dan Nurlela merupakan ranah pribadi yang harus diselesaikan dengan bijaksana," ujar Irsan.
Kasus ini menjadi cerminan dari dugaan ambisi politik yang tidak etis dan menunjukkan perlunya penegakan hukum yang adil dan transparan dalam menghadapi praktik nepotisme dan fitnah dalam konteks politik lokal.(*)