![]() |
Ketua Komisi III DPRD Kota Palembang, Rubi Indiarta , SH saat memimpin rapat dengar pendapat,
|
PALEMBANG.CROSCEK.com – Ketua Komisi III DPRD Palembang, Rubi Indiarta, SH, menegaskan bahwa hasil rapat menunjukkan kesepakatan untuk segera mengeluarkan rekomendasi kepada Pemkot untuk menyegel hotel Parkside"s, yakni mencabut izin operasionalnya, dan jika diperlukan, merobohkan bangunannya
“Langkah tegas ini perlu diambil agar pelanggaran yang dilakukan pihak hotel tidak dibiarkan begitu saja,” ujar Rubi.
Rekomendasi tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat antara Komisi III DPRD Kota Palembang dengan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pada Senin (06/01/25) sore.
Komisi III DPRD Kota Palembang mengeluarkan rekomendasi tegas kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang untuk segera menyegel, mencabut izin, dan merobohkan Parkside’s Hotel yang terletak di Jalan Seroja Kelurahan 20 Ilir D III Kecamatan Ilir Timur II Kota Palembang.
Tindakan ini diambil setelah terungkap berbagai pelanggaran yang melibatkan masalah perizinan serta dugaan pengrusakan segel yang dilakukan oleh pihak hotel.
Dalam rapat tersebut, ditemukan bahwa Parkside’s Hotel tidak hanya melanggar perizinan, tetapi juga terlibat atas dugaan tindakan pengrusakan segel yang telah dipasang oleh pihak berwenang.
Kemudian Rubi menambahkan, Pemkot, khususnya Satpol PP, diminta untuk melanjutkan laporan dugaan pengrusakan segel kepada kepolisian agar dapat diproses secara hukum.
Rubi juga menekankan pentingnya langkah ini sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menegakkan hukum di Palembang.
“Pelanggaran ini tidak bisa dibiarkan, terutama jika melibatkan pengrusakan segel yang sah dikeluarkan oleh pemerintah,” tegasnya.
Selain melanjutkan laporan ke kepolisian, Rubi mendesak Pemkot untuk segera menyegel dan menutup operasional Parkside’s Hotel serta mencabut semua perizinan yang dimiliki hotel tersebut.
Ia juga meminta agar plang besar dipasang di area hotel yang menegaskan bahwa properti tersebut telah disegel dan ditutup, guna mencegah akses lebih lanjut.
“Plang ini harus jelas dan mencolok, sehingga tidak ada pihak yang bisa mengakses hotel tersebut,” ujar Rubi, yang juga merupakan Anggota Fraksi Partai Golkar.
Sebagai langkah terakhir, Rubi menekankan pentingnya pembongkaran gedung hotel.
Menurutnya, pembongkaran akan menghapus secara fisik keberadaan hotel yang melanggar aturan serta memberikan sinyal kuat kepada pengusaha lainnya untuk lebih mematuhi peraturan.
“Pembongkaran ini adalah langkah terakhir yang harus diambil untuk menyelesaikan masalah ini secara tuntas,” jelasnya.
Rubi menegaskan bahwa tindakan pihak hotel tidak hanya merupakan pelanggaran peraturan, tetapi juga menunjukkan ketidakpatuhan terhadap hukum yang berlaku.
“Tidak ada alasan untuk menunda lagi. Pemerintah harus bertindak tegas agar pelanggaran ini tidak dianggap enteng, dan untuk memastikan bahwa tidak ada pelanggaran serupa di masa depan,” tandasnya. (*)