• Jelajahi

    Copyright © croscek.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    PT Pusri Diduga Langgar Peraturan K3S, DPRD Sumsel Diminta Bertindak

    Minggu, 04 Mei 2025, Mei 04, 2025 WIB Last Updated 2025-05-04T10:24:34Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     

    Aksi Massa Dihalaman Gedung DPRD Sumsel. Jumat (2/5/25)

    PALEMBANG.CROSCEK.com – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Mahasiswa Sumatera Selatan (GAASS) Cabang Palembang menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Jumat (2/5/2025). 


    Mereka mendesak Komisi V DPRD Sumsel untuk menindak tegas PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) atas dugaan pelanggaran serius terhadap standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3S), menyusul insiden kecelakaan kerja yang menewaskan seorang pekerja.


    Para demonstran menilai PT Pusri tidak transparan dalam menangani kasus kecelakaan kerja yang terjadi pada malam Lebaran lalu. Mereka menduga perusahaan mengabaikan prosedur keselamatan kerja yang seharusnya menjadi kewajiban utama industri berskala besar.


    “Kami menuntut DPRD melalui Komisi V segera memanggil dan menindak PT Pusri. Ini soal nyawa manusia dan tanggung jawab perusahaan terhadap pekerjanya,” tegas salah satu orator GAASS dalam aksinya.


    Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi V DPRD Sumsel, Alwis Gani dari Fraksi Gerindra, mengaku pihaknya masih menunggu hasil investigasi dari aparat penegak hukum (APH) dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Namun, ia memastikan pihaknya telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi kejadian dan telah menerima laporan kronologis awal dari pihak perusahaan dan instansi terkait.


    “Saat ini kami masih menunggu hasil olah TKP dari kepolisian serta laporan resmi dari Disnaker. Kurang lebih lima hari lalu kami telah melakukan sidak ke PT Pusri dan mendengar langsung penjelasan dari tim K3 perusahaan,” ujar Alwis.


    Wakil Ketua Komisi V, David Hadrianto Aljufri dari Fraksi Golkar, menyampaikan bahwa insiden ini menjadi catatan serius mengingat PT Pusri merupakan perusahaan besar yang selama ini telah mengantongi berbagai penghargaan K3.


    “Ini sangat ironis. Perusahaan yang sudah puluhan tahun beroperasi dan mengantongi penghargaan bintang 3 hingga bintang 5 dalam aspek K3 bisa terjadi kelalaian seperti ini. Kami akan mendalami lebih jauh apakah ini murni kecelakaan atau akibat kelalaian sistemik,” tegas David.


    Ia menjelaskan bahwa korban bekerja pada shift malam ke-3 dan mengalami kecelakaan saat berada di tangga pabrik lama. Korban diduga tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap, termasuk body harness, meskipun berada di area berisiko tinggi. Menurut laporan awal, korban bukan teknisi melainkan operator atau pengawas.


    “Laporan awal menyebut korban terjatuh karena pegangan tangga terlepas. Namun, apakah ini kecelakaan murni atau akibat pelanggaran K3, kami masih menunggu hasil resmi dari pihak kepolisian dan Disnaker,” tambahnya.


    Komisi V DPRD Sumsel menyatakan akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan tidak segan memberikan rekomendasi tegas jika ditemukan adanya pelanggaran prosedur K3 oleh PT Pusri.


    “Kami akan membuat rekomendasi setelah menerima laporan lengkap dari Disnaker, termasuk kronologi, penyebab kejadian, dan tanggung jawab pihak perusahaan. Setelah itu, laporan akan diteruskan ke Kementerian terkait sebagai dasar tindakan lebih lanjut,” pungkas Alwis Gani.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini