PHE Jambi Merang dan Kepolisian Edukasi Bahaya Judi Online kepada Pelajar.
JAMBI.CROSCEK.com – Pertamina Hulu Energi (PHE) Jambi Merang terus menunjukkan komitmennya dalam membina masa depan generasi muda Indonesia. Melalui berbagai program tanggung jawab sosial (CSR), anak perusahaan Pertamina Hulu Rokan (PHR) Zona 1 ini aktif berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan produktif bagi para pelajar. Selasa (26/05/2025)
Salah satu ancaman serius yang kini mengintai generasi muda adalah maraknya praktik judi online. Berdasarkan data yang disampaikan Kapolri dalam acara retreat kepala daerah di Magelang pada Februari 2025, Provinsi Jambi menempati posisi tertinggi dalam aktivitas judi online di kalangan usia 10 hingga 20 tahun. Fakta ini diungkap langsung oleh Gubernur Jambi, Al Haris.
Lebih lanjut, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat bahwa secara nasional, sekitar 11% dari pengguna judi online berada pada rentang usia 10-20 tahun—setara dengan kurang lebih 440.000 anak muda. Angka ini menunjukkan bahwa pelajar tingkat SMP dan SMA menjadi kelompok yang sangat rentan. Ketergantungan terhadap judi online tak hanya berdampak pada kondisi finansial, tetapi juga kesehatan mental, memicu depresi, perilaku impulsif, hingga gangguan emosi.
Merespons keprihatinan tersebut, PHE Jambi Merang menggelar program "PHE Jambi Merang Mengajar" pada Mei 2025. Program ini dilaksanakan bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia sebagai mitra strategis yang memahami aspek hukum dan sosial dari praktik judi online. Kegiatan edukasi diselenggarakan di dua sekolah yang berada di wilayah operasional PHE Jambi Merang:
- SMAN 10 Tanjung Jabung Timur pada 15 Mei 2025
- SMAN 3 Tungkal Jaya pada 20 Mei 2025
Manager Field PHE Jambi Merang, R. Satrio Mursabdo, menjelaskan bahwa program ini memiliki dua tujuan utama.
“Dengan melibatkan pihak kepolisian, kami ingin memberikan pemahaman kepada para siswa mengenai bahaya judi online serta konsekuensi hukumnya. Di sisi lain, kami juga ingin memotivasi mereka dengan memperkenalkan dunia industri hulu migas dan peluang karier yang menjanjikan,” jelas Satrio.
Sekitar 100 siswa mengikuti kegiatan ini dengan antusias. Usai pemaparan dari pihak kepolisian mengenai jenis-jenis judi online dan modus operandi yang sering digunakan, para siswa aktif mengajukan pertanyaan—terutama terkait jerat hukum yang bisa menimpa pelaku judi online.
Kapolsek Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin, Iptu Imamsyah, S.H., M.Si., memaparkan bahwa pelaku judi online dapat dijerat dengan Pasal 303 KUHP serta Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Pasal 303 KUHP mengatur tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta. Jadi jangan sekali-kali mencobanya,” tegasnya.
Suasana semakin hidup ketika tim dari PHE Jambi Merang—Tondi F. Saragih dan Jerry Sukma Febrianto—memaparkan proses bisnis di sektor hulu migas. Mereka menjelaskan bagaimana minyak dan gas bumi diangkat dari dalam perut bumi hingga dimanfaatkan untuk kebutuhan energi nasional.
“PHE Jambi Merang merupakan salah satu penghasil gas dan kondensat terbesar di PHR Zona 1,” ujar Tondi. Ia juga menekankan bahwa peluang karier di industri migas terbuka luas, tidak hanya bagi lulusan teknik, tetapi juga bidang lainnya.
Melalui kegiatan ini, para siswa tidak hanya memperoleh pemahaman menyeluruh tentang bahaya judi online—baik dari sisi moral, hukum, maupun psikologis—tetapi juga mendapatkan inspirasi untuk membangun masa depan melalui jalur karier yang positif dan produktif.
Program PHE Jambi Merang Mengajar menjadi langkah nyata dalam membentuk generasi muda yang cerdas, tangguh, dan bebas dari jerat judi online. (*)