![]() |
Gedung Kejati Sumsel. Kamis malam (24/07/2025) |
LAHAT.CROSCEK.com – Sebanyak 20 kepala desa dan satu camat di Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat, pada Kamis sore, (24/07/2025).
Penangkapan tersebut dilakukan di Kantor Camat Pagar Gunung saat sedang berlangsung rapat koordinasi antar perangkat desa menjelang perayaan HUT ke-80 Republik Indonesia. Selain para kepala desa dan camat, dua aparatur sipil negara juga ikut diamankan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penindakan ini dilakukan atas laporan masyarakat terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang telah terjadi secara sistematis.
“Kami menemukan uang tunai lebih dari Rp60 juta yang diduga berasal dari pungli dana desa. Setiap kepala desa disebut diminta menyetor sekitar Rp 7 juta untuk kegiatan yang tidak tercantum dalam anggaran resmi,” jelas Vanny dalam konferensi pers, Jumat (25/7/2025).
Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, Dr. Adhryansah, S.H., M.H., menyebut bahwa OTT ini menunjukkan indikasi kuat adanya koordinasi antara perangkat desa dan pihak kecamatan dalam praktik pungutan ilegal.
“Kami mendalami peran masing-masing, terutama kemungkinan adanya tekanan atau perintah dari atasan. Ini bisa mengarah pada dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemerasan,” ujarnya.
Saat ini seluruh pihak yang diamankan telah dibawa ke Kejati Sumsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Status hukum mereka akan ditentukan setelah penyidik melakukan pendalaman keterangan dan alat bukti.
OTT ini mencuri perhatian publik karena melibatkan sejumlah besar kepala desa dari satu kecamatan, yang menimbulkan kekhawatiran tentang praktik korupsi kolektif dalam pengelolaan dana desa.
Kejati Sumsel memastikan akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum, khususnya yang berkaitan dengan dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. (*)