• Jelajahi

    Copyright © croscek.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    DPRD PALI Didesak Bentuk Pansus Pemakzulan Bupati PALI

    Jumat, 08 Agustus 2025, Agustus 08, 2025 WIB Last Updated 2025-08-09T04:00:14Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Gedung DPRD Kabupaten PALI.



    CROSCEK.com. PAALEMBANG – Pengamat politik Bagindo Togar mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) untuk segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) dengan tujuan mengusulkan pemberhentian Bupati Asgianto dan Wakil Bupati Iwan Tuaji.


    Menurut Bagindo, dinamika kepemimpinan di Kabupaten PALI saat ini sudah memasuki fase yang mengkhawatirkan. DPRD, kata dia, memiliki landasan hukum yang jelas untuk mengambil langkah tersebut.


    “Prosedur pemberhentian bupati oleh DPRD diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 78 dan pasal-pasal terkait. DPRD berwenang mengusulkan pemberhentian bupati kepada Mendagri melalui gubernur,” ujar Bagindo, Jumat (8/8/2025).


    Ia menilai, program 100 hari kerja pasangan Asgianto–Iwan Tuaji masih jauh dari kata berhasil. Banyak pekerjaan rumah yang mestinya dijalankan demi kesejahteraan masyarakat PALI justru terbengkalai.


    “Kasihan masyarakat PALI mendapat pemimpin yang ugal-ugalan dan gagal mengelola keuangan daerah. Pemerintahan daerah seperti dijadikan ajang eksperimen, dan yang akan menanggung akibatnya adalah rakyat,” tegasnya.


    Bagindo menambahkan, jika DPRD berani membentuk Pansus dan mengusulkan pemberhentian bupati dan wakil bupati, hal itu akan menjadi langkah bersejarah sekaligus pelajaran berharga bagi kepala daerah lain di Sumsel.


    “Kepala daerah lain bisa berkaca dari kasus ini agar lebih profesional dalam mengelola keuangan daerah. Ingat, jabatan kepala daerah adalah amanah untuk menyejahterakan rakyat, bukan untuk bermewah-mewahan dengan uang rakyat,” pungkas Bagindo.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini