![]() |
Ilustrasi oknum Kades Narkoboy |
CROSCEK.com. LAHAT – Bupati Lahat, Bursah Zarnubi, resmi memberhentikan sementara 17 kepala desa yang dinyatakan positif narkoba berdasarkan hasil tes urine massal yang digelar Kejaksaan Negeri Lahat pada Kamis, 7 Agustus 2025 lalu.
Keputusan pemberhentian tersebut diumumkan pada Rabu, 13 Agustus 2025. Bupati menegaskan, pemberhentian sementara dilakukan demi menjaga kelancaran pelayanan publik di tingkat desa sekaligus memberikan waktu pembinaan bagi para kades yang terindikasi menyalahgunakan narkoba.
“Untuk sementara, seluruh kades yang positif narkoba diberhentikan dari jabatannya. Kami menunjuk Penjabat (Pj) kades di masing-masing desa agar roda pemerintahan tetap berjalan. Masa jabatan Pj ini ditetapkan minimal enam bulan,” tegas Bursah.
Menurutnya, pemberhentian ini bukan hanya bentuk penegakan disiplin, tetapi juga bagian dari upaya serius Pemkab Lahat dalam menangani darurat narkoba yang kian mengkhawatirkan. Ia menambahkan, jika dalam enam bulan masa pembinaan tidak ada perubahan signifikan, maka pemberhentian sementara dapat ditingkatkan menjadi pemberhentian permanen.
Sebelumnya, Kabupaten Lahat memang sudah dinyatakan sebagai wilayah darurat narkoba. Untuk itu, pemerintah daerah akan memperluas tes urine massal, tidak hanya bagi para kepala desa, tetapi juga bagi seluruh ASN, camat, dan perangkat desa.
“Langkah ini adalah peringatan keras bagi semua pihak. Jangan main-main dengan narkoba, apalagi bagi pejabat publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat,” ujar Bursah.
Dengan adanya keputusan ini, 17 desa di Kabupaten Lahat kini dipimpin oleh Pj kades yang ditunjuk langsung oleh Bupati, hingga ada evaluasi lebih lanjut.