![]() |
Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel. Rabu (06/08/2025)
PALEMBANG.CROSCEK.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan bersama Gubernur telah menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025. Penetapan tersebut merupakan hasil keputusan bersama setelah mendengarkan Laporan Hasil Pembahasan dan Penelitian Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumsel terhadap Raperda Perubahan APBD TA 2025. Sidang Paripurna ini berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel. Rabu (06/08/2025)
Rapat Paripurna XVIII dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumsel, Andie Dinialdie, SE, MM, bersama Wakil Ketua DPRD, yakni Raden Gempita, SH, H. Nopianto, S.Sos, MM, dan H.M. Ilyas Panji Alam, SE, SH, MM. Hadir pula Gubernur Sumatera Selatan, H. Herman Deru, SH, MM, didampingi Sekretaris Daerah Drs. H. Edward Chandra, MH, Sekretaris DPRD H. Aprizal, S.Ag, SE, M.Si, sejumlah Kepala Dinas, perwakilan OPD, serta para undangan lainnya.
Dalam laporan yang disampaikan oleh Achmad Kadafi mewakili Banggar DPRD Sumsel, disebutkan bahwa hasil pembahasan sudah sesuai dengan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025.
Adapun rincian Raperda Perubahan APBD Provinsi Sumsel TA 2025 adalah sebagai berikut:
Pendapatan: Rp11.129.125.002.891,00 (Sebelas Triliun Seratus Dua Puluh Sembilan Miliar Seratus Dua Puluh Lima Juta Dua Ribu Delapan Ratus Sembilan Puluh Satu Rupiah).
Belanja: Rp11.237.619.654.098,00 (Sebelas Triliun Dua Ratus Tiga Puluh Tujuh Miliar Enam Ratus Sembilan Belas Juta Enam Ratus Lima Puluh Empat Ribu Sembilan Puluh Delapan Rupiah).
Defisit: Rp108.494.651.207,00 (Seratus Delapan Miliar Empat Ratus Sembilan Puluh Empat Juta Enam Ratus Lima Puluh Satu Ribu Dua Ratus Tujuh Rupiah).
Pembiayaan
a. Penerimaan Pembiayaan: Rp108.494.651.207,00 (Seratus Delapan Miliar Empat Ratus Sembilan Puluh Empat Juta Enam Ratus Lima Puluh Satu Ribu Dua Ratus Tujuh Rupiah).
b. Pengeluaran Pembiayaan: Rp0,00.
Pembiayaan Netto: Rp108.494.651.207,00 (Seratus Delapan Miliar Empat Ratus Sembilan Puluh Empat Juta Enam Ratus Lima Puluh Satu Ribu Dua Ratus Tujuh Rupiah).
SiLPA Tahun Berjalan: Nihil.
Setelah laporan tersebut dibacakan, pimpinan rapat melakukan skors untuk meminta persetujuan peserta rapat. Seluruh anggota DPRD menyatakan setuju secara aklamasi sehingga Raperda Perubahan APBD TA 2025 resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Usai itu, dilakukan penandatanganan keputusan bersama oleh DPRD Sumsel dan Gubernur Sumsel.
Gubernur Sumsel H. Herman Deru dalam pidatonya menyampaikan kembali rincian Perubahan APBD TA 2025 yang telah disepakati. Ia juga mengucapkan apresiasi kepada pimpinan DPRD, seluruh anggota, Badan Musyawarah, Banggar, serta Komisi-Komisi yang telah bekerja sama dengan OPD terkait sehingga pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 bisa selesai tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditentukan.