![]() |
Sidak Komisi III DPRD kota Palembang ke Pintu Parkir PS Mall Palembang. Kamis (02/10/2025) |
PALEMBANG.CROSCEK.com — Komisi III DPRD Kota Palembang bertindak tegas menyegel pintu keluar-masuk parkir Palembang Square (PS) Mall. Langkah itu diambil setelah menerima banyak aduan masyarakat yang menilai akses tersebut mengganggu ketertiban lingkungan. Kamis (02/10/2025)
Ketua Komisi III DPRD Palembang, Rubi Indiarta, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan membiarkan akses parkir itu beroperasi sebelum seluruh izin resmi dipenuhi. Dari hasil pengecekan, memang ada izin dari Dishub sejak 2011, namun dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) belum ada izin sama sekali. Bahkan, pihak Dispenda tidak hadir saat rapat klarifikasi, sementara RT dan RW setempat memastikan tidak pernah ada izin yang diberikan.
“Komisi III mengambil inisiatif untuk memberikan police line agar akses parkir ini tidak digunakan sampai izin resmi keluar. Pihak mall silakan urus dulu izinnya sesuai aturan,” tegas Rubi Indiarta.
Ia menambahkan, izin Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin) tidak bisa diterbitkan tanpa persetujuan masyarakat. “Kalau masyarakat tidak mengizinkan, maka izin itu tidak akan pernah keluar,” tegasnya lagi.
Dengan penyegelan tersebut, Komisi III menegaskan komitmennya untuk melindungi kepentingan masyarakat serta memastikan aturan perizinan dipatuhi semua pihak, termasuk pengelola pusat perbelanjaan besar seperti PS Mall.