![]() |
Empat Tersangka Kasus Pasar Cinde. Kamis (02/10/2025) |
PALEMBANG.CROSCEK.com — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menegaskan sikap tegasnya dalam penanganan kasus korupsi mega proyek Pasar Cinde. Empat tersangka resmi diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang pada Kamis (2/10/2025), usai penetapan kerugian negara yang mencapai Rp137,7 miliar.
Empat nama besar yang kini berstatus tahanan negara yakni:: AN mantan Gubernur Sumsel, H mantan Wali Kota Palembang, EH Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra, serta RY Kepala Cabang PT MB.
Mereka langsung digelandang ke Rutan Kelas I A Palembang untuk ditahan selama 20 hari, hingga 21 Oktober 2025.
Sementara itu, satu tersangka lain yakni AT, Direktur PT MB, masih buron. Ia telah dicekal sejak 2 Juli 2025 dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 20 Agustus 2025.
Kasus korupsi ini bermula dari proyek kerja sama pemanfaatan aset Pemprov Sumsel dengan PT MB pada tahun 2016–2018 di kawasan Pasar Cinde, Jalan Sudirman, Palembang. Perhitungan BPKP Sumsel memastikan kerugian negara mencapai Rp137.722.947.614,40.
Setelah tahap II rampung, bola panas kini berada di tangan JPU Kejari Palembang, yang tengah menyiapkan dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menegaskan, “Penanganan kasus ini tidak akan berhenti di sini. Semua pihak yang terlibat harus bertanggung jawab di hadapan hukum.” Tegas Vanny. (*)