• Jelajahi

    Copyright © croscek.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    PBH PERADI Kayuagung Resmi Layani Posbakum di PTTUN Palembang

    Rabu, 21 Januari 2026, 17:08 WIB
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    PBH PERADI Kayuagung. Rabu (21/01/2026)

    PALEMBANG.CROSCEK.com — Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI Kayuagung resmi dipercaya sebagai Pemberi Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di lingkungan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Palembang, terhitung sejak 2 Januari 2026. 


    Penunjukan ini menjadi bagian dari upaya memperluas akses keadilan bagi masyarakat pencari keadilan, khususnya dalam perkara tata usaha negara.


    Ketua PBH PERADI Kayuagung, Rico Wantrisno, S.H., mengatakan kehadiran Posbakum di PTTUN Palembang merupakan langkah strategis dalam memastikan masyarakat memperoleh layanan hukum yang mudah dijangkau, cepat, dan profesional hingga ke tingkat peradilan tinggi.


    Menurutnya, kewenangan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara tidak hanya menangani perkara banding, tetapi juga berfungsi sebagai pengadilan tingkat pertama untuk sejumlah perkara strategis, seperti sengketa kepegawaian, sengketa Pilkada, PNBP, serta sengketa lelang.


    “Melalui Posbakum ini, kami ingin memastikan hak-hak hukum masyarakat tetap terlindungi dan setiap pencari keadilan mendapatkan pendampingan hukum yang layak,” ujar Rico. Rabu (21/01/2026)


    PBH PERADI Kayuagung memberikan layanan konsultasi hukum, advis hukum, serta bantuan pembuatan dokumen hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat yang sedang maupun akan berperkara di PTTUN Palembang. Layanan Posbakum tersebut dibuka setiap Senin hingga Kamis, pukul 10.00 WIB sampai 14.00 WIB.


    Sekretaris PBH PERADI Kayuagung, Diah Ayu Permatasari, S.H., M.H., menjelaskan bahwa seluruh mekanisme pelayanan telah disiapkan secara administratif dan sistematis agar berjalan tertib dan akuntabel.


    “Kami memastikan setiap layanan terdokumentasi dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga manfaat Posbakum benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” katanya.


    Sementara itu, Ketua Dewan Penasihat PBH PERADI Kayuagung, M. Z. Yassin, S.H., M.H., menegaskan bahwa Posbakum harus menjadi garda terdepan dalam menjembatani hukum dengan masyarakat.


    Ia menilai keberadaan Posbakum di lingkungan peradilan bukan semata pelayanan hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral profesi advokat dalam menjamin akses keadilan.


    Penguatan juga disampaikan Koordinator Bidang Organisasi dan Pengembangan PBH PERADI Kayuagung, A. Rendi Syabarsyah, S.H. Menurutnya, layanan bantuan hukum di PTTUN Palembang diharapkan mampu mendorong sistem hukum yang lebih responsif dan berpihak pada kebutuhan riil masyarakat.


    “Pendampingan hukum tidak hanya membantu pencari keadilan, tetapi juga menjadi bahan evaluasi untuk memetakan persoalan hukum yang dihadapi masyarakat,” ujarnya.


    Hal senada disampaikan Koordinator Advokasi dan Riset PBH PERADI Kayuagung, Yan Baruna, S.H., yang menyatakan kesiapan PBH dalam memberikan pendampingan hukum secara profesional, objektif, dan berintegritas sesuai dengan kode etik advokat.


    Melalui layanan Posbakum ini, PBH PERADI Kayuagung menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat, memperluas akses bantuan hukum, serta mendukung terwujudnya keadilan yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat. (*)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini