
Gedung DPRD Kota Palembang, Rabu (21/1/2026)
PALEMBANG.CROSCEK.com — Seni dan budaya sebagai identitas Kota Palembang dinilai belum memperoleh perlindungan hukum yang memadai. Kondisi tersebut mendorong ratusan seniman, budayawan, dan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Seniman Palembang (ASP) menggelar aksi damai di depan Gedung DPRD Kota Palembang, Rabu (21/1/2026).
ASP menilai ketiadaan Peraturan Daerah (Perda) Kesenian membuat seni dan budaya kerap diposisikan sebatas pelengkap kegiatan seremonial, bukan sebagai bagian strategis pembangunan daerah. Padahal, Palembang memiliki sejarah kebudayaan panjang sejak era Sriwijaya hingga Kesultanan Palembang Darussalam.
Koordinator Aksi ASP, M. Nasir, menegaskan tanpa kepastian hukum, keberlanjutan seni dan budaya akan terus berada dalam posisi rentan. “Seni adalah roh kebudayaan. Jika senimannya tidak dilindungi, identitas budaya Palembang perlahan akan terkikis,” ujarnya.
Wakil Ketua Tim 11 Perda Kesenian Palembang, Vebri Al Lintani, menilai Perda Kesenian menjadi fondasi penting untuk memastikan keberpihakan negara terhadap ekosistem seni, mulai dari pembinaan, penganggaran, hingga pengelolaan fasilitas kesenian secara berkelanjutan.
Pandangan serupa disampaikan Dr. Erwan Suryanegara, M.Sn. Menurutnya, Perda Kesenian akan menjadikan dukungan pemerintah bersifat wajib, bukan sekadar kebijakan insidental. “Tanpa payung hukum, perhatian terhadap kebudayaan akan selalu berubah mengikuti kepentingan jangka pendek,” katanya.
Sementara itu, Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Palembang, Syaiful Fadli, menyatakan dukungan terhadap perjuangan seniman. Ia menegaskan DPRD perlu memastikan seni dan budaya mendapat ruang dan keberpihakan nyata dalam kebijakan serta penganggaran daerah. “Seni dan budaya adalah aset identitas kota. Negara harus hadir melindungi dan mengembangkannya,” ujar Syaiful.
Menanggapi tuntutan tersebut, Jumono, anggota Komisi IV DPRD Kota Palembang sekaligus Ketua Bapemperda, menyatakan komitmen untuk membahas dan mengupayakan pengesahan Perda Kesenian pada tahun 2026. ASP menegaskan akan terus mengawal proses legislasi dan mendesak penetapan tenggat waktu yang jelas agar kepastian hukum bagi seni dan budaya Palembang benar-benar terwujud. (*)