![]() |
| Ketua Pansus II DPRD Kota Palembang, Harya Pratistha Endhie Putra, SH.MH. |
PALEMBANG.CROSCEK.com — Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Air Limbah Domestik Kota Palembang tersendat dan belum menunjukkan kemajuan signifikan.
Regulasi strategis yang diharapkan menjadi payung hukum pengelolaan sanitasi kota tersebut terhambat lantaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis masih dijabat Pelaksana Tugas (Plt) dan dinilai belum menguasai substansi secara detail.
Hal itu disampaikan Ketua Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Palembang, Harya Pratistha Endhie Putra, S.H.MH, menjelang rapat lanjutan pembahasan Raperda Air Limbah Domestik. Selasa (20/01/2026)
Menurut Politikus PKB tersebut, regulasi ini memiliki muatan teknis yang kompleks dan membutuhkan pemahaman mendalam dari OPD terkait.
“Raperda Air Limbah Domestik ini sangat teknis dan strategis karena menyangkut sistem pengelolaan jangka panjang. Namun dalam pembahasan, OPD teknis masih dijabat Plt sehingga belum mampu menjelaskan detail secara komprehensif,” ujar Harya.
Ia menjelaskan, DPRD membutuhkan pemaparan yang rinci terkait konsep pengelolaan air limbah domestik, integrasi dengan sistem sanitasi kota, kesiapan infrastruktur, pembagian kewenangan, hingga skema kerja lainnya dan operasional.
Namun, keterbatasan penguasaan materi dari pejabat Plt membuat pembahasan kerap berjalan lambat dan berulang.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menghambat lahirnya regulasi yang benar-benar aplikatif. Padahal, Raperda Air Limbah Domestik diharapkan mampu menjawab persoalan kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat Kota Palembang secara berkelanjutan.
Atas kondisi tersebut, DPRD Kota Palembang memberikan masukan kepada Pemerintah Kota Palembang agar segera melakukan pelantikan pejabat definitif pada OPD teknis yang berkaitan langsung dengan pengelolaan air limbah domestik. Kehadiran pejabat definitif dinilai penting untuk memastikan penguasaan substansi, kejelasan arah kebijakan, serta kesiapan implementasi Raperda di lapangan.
Harya menegaskan, tanpa penguatan kelembagaan melalui penempatan pejabat definitif, Raperda ini berisiko hanya menjadi regulasi normatif tanpa dukungan teknis yang memadai.
“Kalau OPD teknis belum diisi pejabat definitif yang memahami persoalan secara menyeluruh, maka sulit berharap Raperda ini bisa berjalan efektif setelah disahkan,” tegasnya.
Meski menghadapi hambatan, DPRD Kota Palembang memastikan pembahasan Raperda Air Limbah Domestik tetap dilanjutkan.
DPRD berharap Pemerintah Kota Palembang segera mengambil langkah konkret terhadap OPD yang berkaitan, agar proses legislasi dapat berjalan lebih fokus dan menghasilkan Perda yang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.(*)
