![]() |
| Kantor DPP INKINDO Sumsel. |
PALEMBANG.CROSCEK.com – Persyaratan pendidikan minimal strata satu (S1) menjadi salah satu ketentuan utama bagi calon Ketua Dewan Pengurus Provinsi Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO) Sumatera Selatan periode 2026–2030.
Hal tersebut disampaikan oleh Irwan, anggota INKINDO, yang menegaskan bahwa ketentuan itu telah diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.
“Untuk pendidikan, minimal S1 dan itu wajib bagi calon ketua,” ujar Irwan saat diwawancarai. Senin (6/4/2026).
Menurutnya, persyaratan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kualitas kepemimpinan organisasi profesi, sekaligus memastikan calon memiliki kapasitas akademik yang memadai.
Selain syarat pendidikan, calon ketua juga diwajibkan pernah menjadi bagian dari kepengurusan INKINDO, baik di tingkat inti maupun bidang.
“Salah satu syarat lainnya, calon harus pernah menjadi pengurus INKINDO di periode sebelumnya, tidak harus di posisi inti, tetapi pernah terlibat dalam kepengurusan,” jelasnya.
Diketahui, sebanyak empat nama akan bersaing memperebutkan kursi Ketua INKINDO Sumatera Selatan periode 2026–2030.
Keempatnya akan memperebutkan suara anggota dalam Musyawarah Provinsi (Musprov) yang dijadwalkan berlangsung pada Mei 2026 mendatang.
Irwan menyebut, seluruh tahapan pemilihan sejauh ini berjalan sesuai mekanisme yang berlaku tanpa adanya perubahan signifikan.
“Prosesnya berjalan seperti biasa, masih sesuai dengan aturan yang ada di AD/ART,” katanya.
Terkait proses verifikasi, Irwan menjelaskan bahwa seluruh tahapan, termasuk pemeriksaan kelengkapan syarat calon, dilakukan oleh panitia pemilihan (Panlih) yang berasal dari internal organisasi.
“Panitia pemilihan berasal dari anggota INKINDO sendiri yang dinilai netral. Mereka yang melakukan verifikasi dan memastikan semua sesuai aturan,” ujarnya.
Irwan menegaskan, apabila ditemukan pelanggaran terhadap persyaratan, maka penanganannya akan mengacu pada ketentuan organisasi yang berlaku.
“Jika memang terbukti tidak memenuhi syarat, tentu ada mekanisme yang mengatur, termasuk kemungkinan diskualifikasi,” ucapnya.
Irwan menambahkan, seluruh proses pemilihan dan pengambilan keputusan tetap berlandaskan AD/ART serta hasil forum organisasi.
“Pada prinsipnya, semua keputusan mengacu pada aturan dan hasil kesepakatan anggota. Itu yang menjadi dasar dalam setiap tahapan,” pungkasnya.
