• Jelajahi

    Copyright © croscek.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    ini Penjelasan Kasat Pol PP Palembang, Terkait Pembongkaran Ruko Demang

    Rabu, 01 April 2026, 18:56 WIB
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Kasatpol PP Kota Palembang,  Dr.Herison,S.IP..SH..MH

    PALEMBANG.CROSCEK.com  – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang, Dr.Herison,S.IP..SH..MH  menjelaskan bahwa pembongkaran ruko di Jalan Demang Lebar Daun, Rabu (1/4/2026), telah dilaksanakan sesuai prosedur dan berdasarkan aturan yang berlaku.


    Menurut Herison, penertiban tersebut mengacu pada Keputusan Wali Kota Palembang Nomor 75/KPTS/POLPP/2026 tentang pembongkaran bangunan yang melanggar garis sempadan bangunan (GSB) serta berdiri di atas jalur pipa gas.


    “Kegiatan penertiban yang kami lakukan hari ini berdasarkan keputusan Wali Kota terkait bangunan yang melanggar GSB dan berada di atas jalur pipa gas,” ujar Herison.


    Ia menjelaskan, proses penertiban tidak dilakukan secara tiba-tiba, melainkan telah melalui tahapan panjang sesuai Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 60 Tahun 2014 tentang mekanisme penegakan peraturan daerah.


    Tahapan tersebut dimulai dari peringatan pertama dan kedua oleh Dinas PUPR, dilanjutkan peringatan ketiga oleh Satpol PP, hingga peringatan terakhir oleh Wali Kota. Setiap peringatan juga diberikan tenggat waktu yang cukup, mulai dari 3x24 jam hingga 7x24 jam.


    “Semua tahapan sudah kami lalui. Bahkan pemilik sudah diberikan kesempatan untuk membongkar secara mandiri,” jelasnya.


    Herison mengungkapkan, pada bulan Ramadan lalu, pemilik bangunan sempat melakukan pembongkaran sebagian, terutama pada bagian atas bangunan. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, pembongkaran tidak dilakukan secara menyeluruh.


    Karena itu, berdasarkan surat tugas dari Wali Kota, Satpol PP melakukan pembongkaran lanjutan dengan menurunkan alat berat dan personel gabungan di lapangan.


    “Jika hari ini belum selesai, maka akan kami lanjutkan sampai bangunan tersebut dibongkar sepenuhnya,” tegasnya.


    Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pelanggaran utama bangunan tersebut adalah berada di garis sempadan bangunan yang tidak diperbolehkan. Selain itu, lokasi bangunan juga berada di atas jalur pipa gas yang secara tata ruang tidak diizinkan untuk didirikan bangunan.


    Dari hasil koordinasi dengan Dinas PUPR, bangunan tersebut seharusnya hanya bisa mendapatkan izin sekitar 3 hingga 4 meter dari batas yang ditentukan. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bangunan telah berdiri hingga hampir 15 meter.


    “Artinya secara aturan, bangunan ini tidak memungkinkan untuk disahkan,” katanya.


    Herison menegaskan, penertiban ini merupakan bagian dari upaya penegakan peraturan daerah terkait ketenteraman, ketertiban umum, serta bangunan tanpa izin di Kota Palembang.


    Ia juga mengimbau kepada seluruh pelaku usaha agar mematuhi aturan perizinan sebelum mendirikan bangunan, termasuk mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).


    “Pemerintah tidak akan mempersulit selama prosedur diikuti. Jangan membangun dulu baru mengurus izin, karena itu yang menimbulkan pelanggaran,” ujarnya.


    Terkait kemungkinan adanya langkah hukum dari pihak pemilik bangunan, Herison menegaskan bahwa hal tersebut merupakan hak setiap warga negara. Namun, pihaknya memastikan seluruh proses penertiban telah dilakukan sesuai aturan.


    “Kami siap menghadapi jika ada upaya hukum, karena semua tahapan sudah kami jalankan sesuai prosedur,” tandasnya.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini