• Jelajahi

    Copyright © croscek.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    iklan headline

    Konflik PGRI Sumsel Belum Mereda, Pengamat Soroti Pemasangan Baliho

    Kamis, 16 Juli 2026, 13:46 WIB
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     

    Bagindo Togar, Pengamat Politik, Sosial, dan Pemerintah 

    PALEMBANG.CROSCEK.com – Polemik kepengurusan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sumatera Selatan (Sumsel) hingga kini dinilai belum menunjukkan tanda-tanda penyelesaian. Di tengah konflik yang masih berlangsung, pemasangan baliho bergambar Ketua PGRI Sumsel Prof. Dr. H. Bukman Lian, M.M., M.Si. bersama Ketua PGRI Kota Palembang Dr. H. Ahmad Zulinto, S.Pd., M.M. di sejumlah ruas jalan Kota Palembang menjadi perhatian publik.


    Baliho tersebut berisi sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2026. Namun, waktu pemasangannya dinilai kurang tepat karena dilakukan saat polemik kepengurusan di tubuh PGRI Sumsel masih berlangsung.


    Pengamat Sosial Politik Sumatera Selatan, Bagindo Togar BB, menilai langkah yang paling dibutuhkan saat ini bukanlah aktivitas yang berpotensi memunculkan persepsi baru di tengah masyarakat, melainkan membangun komunikasi yang sehat dan menyelesaikan persoalan organisasi melalui musyawarah.


    "Yang paling penting saat ini adalah menciptakan suasana yang kondusif agar persoalan internal organisasi bisa diselesaikan dengan baik. PGRI harus mengedepankan musyawarah karena organisasi ini merupakan rumah besar para guru," ujar Bagindo, Kamis (16/7/2026).


    Bagindo juga menyoroti isi baliho yang menurutnya dapat menimbulkan persepsi seolah-olah memperoleh dukungan dari pemerintah daerah, baik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan maupun pemerintah kabupaten/kota.


    Menurutnya, apabila memang terdapat pencantuman nama atau bentuk dukungan pemerintah daerah yang tidak melalui mekanisme yang semestinya, maka hal tersebut perlu mendapat perhatian.


    "Kalau memang ada pencatutan nama atau dukungan dari unsur pemerintah daerah tanpa prosedur yang sesuai, tentu perlu menjadi perhatian. Pemerintah dapat mengambil langkah sesuai kewenangannya apabila ditemukan adanya pelanggaran," katanya.


    Ia menambahkan, masyarakat yang merasa dirugikan juga memiliki hak untuk menempuh jalur hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


    "Kalau publik merasa tindakan tersebut merugikan, tentu dapat melakukan upaya hukum sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.


    Lebih lanjut, Bagindo menegaskan bahwa PGRI merupakan organisasi profesi yang memiliki posisi terhormat karena menaungi para pendidik. Oleh karena itu, setiap persoalan internal seharusnya diselesaikan melalui komunikasi, musyawarah, dan mengedepankan nilai-nilai keteladanan.


    "Ini organisasi guru dan pendidik, bukan organisasi politik, ormas biasa ataupun LSM. Guru adalah sosok yang digugu dan ditiru. Karena itu, penyelesaian persoalan hendaknya menjadi contoh yang baik bagi masyarakat," tegasnya.


    Ia juga mempertanyakan mengapa konflik kepengurusan berlangsung cukup lama hingga memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.


    "Masyarakat tentu bertanya-tanya mengapa posisi di organisasi ini begitu dipertahankan. Pertanyaan seperti itu wajar muncul sehingga diperlukan keterbukaan agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi," katanya.


    Untuk mengembalikan kepercayaan publik, Bagindo mendorong dilaksanakannya audit organisasi secara terbuka, independen, dan profesional. Menurutnya, audit bukan bertujuan mencari kesalahan, melainkan sebagai bentuk transparansi terhadap tata kelola organisasi, penggunaan anggaran, serta pertanggungjawaban kepada seluruh anggota.


    "Audit yang transparan dan akuntabel akan memberikan kepastian kepada publik maupun anggota organisasi mengenai bagaimana tata kelola PGRI dijalankan. Dengan begitu, kepercayaan terhadap organisasi dapat kembali meningkat," ujarnya.


    Selain itu, ia juga mendorong pembenahan tata kelola organisasi, termasuk memperkuat sistem kaderisasi dan memperjelas regulasi internal agar proses regenerasi kepemimpinan berjalan lebih sehat.


    "Ke depan harus ada kaderisasi yang jelas, mekanisme pergantian kepengurusan yang transparan, serta regulasi yang benar-benar dijalankan. Dengan demikian organisasi dapat kembali fokus memperjuangkan peningkatan kualitas pendidikan dan kesejahteraan guru," pungkasnya.


    Sebelumnya, Ketua PGRI Sumsel Bukman Lian menegaskan bahwa kepengurusan PB PGRI di bawah kepemimpinan Prof. Dr. Unifah Rosyidi memiliki dasar hukum yang kuat. Menurutnya, legalitas kepengurusan tersebut telah diperkuat melalui berbagai putusan pengadilan, termasuk Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 12 PK/TUN/2026 yang menolak gugatan terhadap kepengurusan PB PGRI.


    "Kami berbicara berdasarkan fakta hukum dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," tegas Bukman.


    Ia menilai berbagai klaim kemenangan yang beredar di tengah masyarakat berpotensi menimbulkan kesalahpahaman karena masih mengacu pada proses hukum yang belum berkekuatan hukum tetap.


    Sementara itu, Pembina PGRI Sumsel yang juga Ketua PGRI Kota Palembang, Ahmad Zulinto, menegaskan seluruh pengurus PGRI di 17 kabupaten/kota di Sumatera Selatan tetap solid mendukung kepengurusan hasil Kongres PGRI Tahun 2024.


    Menurutnya, seluruh jajaran PGRI kabupaten/kota berkomitmen menjaga marwah organisasi dengan tetap berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PGRI.


    "Ke-17 PGRI kabupaten dan kota di Sumsel tetap setia pada hasil Kongres PGRI Tahun 2024 karena itulah forum tertinggi organisasi yang sah sesuai konstitusi organisasi," ujarnya.


    Zulinto menegaskan bahwa pembentukan kepengurusan melalui mekanisme di luar ketentuan organisasi, termasuk melalui mandat atau penunjukan sepihak, tidak memiliki dasar hukum organisasi yang kuat. Karena itu, pihaknya menyatakan dukungan penuh kepada kepengurusan PB PGRI di bawah Prof. Dr. Unifah Rosyidi serta PGRI Sumsel yang dipimpin Bukman Lian.


    Ia juga mengingatkan, apabila ada pihak yang memaksakan pelantikan kepengurusan tanpa melalui mekanisme organisasi, jajaran PGRI Sumsel akan menyampaikan penolakan secara terbuka.


    "Di PGRI tidak ada kepengurusan yang lahir melalui mandat atau penunjukan sepihak. Semua harus melalui mekanisme organisasi, mulai dari kongres, konferensi provinsi, konferensi kabupaten/kota hingga konferensi cabang. Itulah konstitusi organisasi yang wajib dihormati," tegasnya.


    Menurut Zulinto, PGRI merupakan organisasi profesi yang memiliki sistem organisasi yang jelas sehingga setiap proses pergantian kepengurusan harus mengikuti aturan yang berlaku.


    "PGRI harus diselamatkan dengan menghormati konstitusi organisasi, bukan melalui jalan pintas yang justru berpotensi menimbulkan perpecahan," pungkasnya.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini