![]() |
| Rabu (15/7/2026). |
PALEMBANG.CROSCEK.com – SKK Migas Perwakilan Sumbagsel bersama Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) wilayah Sumatera Selatan resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Rabu (15/7/2026).
Kerja sama ini bertujuan memperkuat pendampingan hukum sekaligus mendukung kelancaran operasional kegiatan usaha hulu migas agar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
PKS tersebut disusun sebagai langkah mitigasi dalam menangani berbagai persoalan yang berpotensi menghambat kegiatan operasional hulu migas. Selain itu, kerja sama ini menjadi bagian dari upaya memperkuat dukungan terhadap pelaksanaan proyek strategis nasional di sektor energi melalui sinergi antara SKK Migas dan Kejati Sumsel.
Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagsel, Bambang Dwi Djanuarto, mengatakan penandatanganan PKS ini merupakan yang pertama dilakukan oleh kantor perwakilan SKK Migas di seluruh Indonesia. Menurutnya, hal tersebut menjadi tonggak penting dalam memperkuat kepastian hukum bagi industri hulu migas, khususnya bagi KKKS yang beroperasi di Sumatera Selatan.
"PKS ini menjadi PKS pertama yang dilakukan Kantor Perwakilan SKK Migas di seluruh Indonesia. Ini menjadi semangat positif bagi industri hulu migas, khususnya KKKS di Sumsel, untuk terus menjalankan tugas, tanggung jawab, dan komitmen demi kelancaran operasional," ujar Bambang.
Ia menambahkan, kehadiran langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam penandatanganan tersebut menjadi bukti nyata dukungan Kejaksaan terhadap keberlangsungan kegiatan usaha hulu migas.
"PKS yang kita tanda tangani hari ini patut disyukuri. Kehadiran Bapak Kajati secara langsung merupakan wujud dukungan yang sangat baik kepada SKK Migas dan seluruh KKKS," katanya.
Bambang menjelaskan, industri hulu migas merupakan sektor strategis nasional yang memiliki tingkat kompleksitas tinggi. Pengelolaan aset negara, risiko operasional, hingga dinamika di wilayah kerja membutuhkan sinergi yang kuat antara pemerintah, pelaku usaha, dan aparat penegak hukum.
"Dukungan Kejaksaan memiliki peran yang sangat strategis untuk memastikan setiap kegiatan usaha hulu migas berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Dr. Ketut Sumedana, menyambut baik kerja sama tersebut. Ia menegaskan Kejaksaan siap memberikan dukungan hukum guna menjaga kelancaran operasional sektor hulu migas, namun tetap menjalankan fungsi pengawasan agar seluruh kegiatan berjalan sesuai aturan.
"Kita adalah dua pihak yang saling melengkapi. Kami akan memberikan dukungan dalam menjaga ketahanan energi nasional, namun tetap menegur, mengingatkan, dan mengawasi agar seluruh kegiatan operasional dilaksanakan sesuai tata aturan dan perundang-undangan yang berlaku," ujar Ketut.
Ia berharap kerja sama tersebut semakin mempererat sinergi antara SKK Migas, KKKS, dan Kejati Sumsel sehingga berbagai tantangan dalam pelaksanaan kegiatan usaha hulu migas dapat diantisipasi lebih baik.
Selain itu, Ketut mengingatkan seluruh KKKS agar tidak hanya fokus pada kegiatan eksplorasi, tetapi juga memperhatikan tanggung jawab terhadap pelestarian lingkungan serta kewajiban lainnya di wilayah operasi.
"Kami siap mendukung rekan-rekan sekalian, namun juga siap menindak dan menegur apabila terjadi pelanggaran yang menimbulkan kerugian bagi negara," tegasnya.
Melalui PKS ini, SKK Migas dan Kejati Sumsel berharap kerja sama yang terjalin tidak sekadar menjadi dokumen formal, tetapi menjadi pedoman dalam memperkuat koordinasi, konsultasi, pertukaran informasi, serta pendampingan hukum sesuai tugas dan kewenangan masing-masing institusi demi mendukung kelancaran operasional hulu migas di Sumatera Selatan.
