
Kepala BPKAD Sumsel, Yossi Hervandi,
Selasa (04/08/2026)
PALEMBANG, CROSCEK.com – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) menyiapkan gugatan balik (rekonvensi) dalam sengketa lahan seluas hampir tiga hektare di kawasan Jakabaring Selatan, Kabupaten Banyuasin, yang kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, Banyuasin.
Melalui gugatan rekonvensi tersebut, Pemprov Sumsel meminta majelis hakim menetapkan bahwa lahan yang menjadi objek sengketa merupakan aset sah milik pemerintah daerah.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumsel, Yossi Hervandi, mengatakan Pemprov Sumsel saat ini berstatus sebagai Tergugat I dalam perkara yang diajukan Edi Junaidi melalui kuasa hukumnya, Rian Gumay.
"Pemprov Sumsel menjadi Tergugat I. Namun kami akan mengajukan gugatan rekonvensi agar pengadilan memutuskan bahwa tanah tersebut merupakan milik Pemprov Sumsel," kata Yossi usai mengikuti rapat di DPRD Sumsel, Selasa (4/8/2026).
Yossi menjelaskan, lahan yang disengketakan telah tercatat sebagai aset Pemprov Sumsel dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) dengan luas sekitar 29.887 meter persegi atau hampir tiga hektare.
Lahan tersebut terdiri dari dua persil, yakni Persil Nomor 848 atas nama Muhammad Ali seluas sekitar 20.260 meter persegi dan Persil Nomor 850 atas nama Manap alias Uber seluas sekitar 9.627 meter persegi.
Menurut Yossi, dasar kepemilikan aset tersebut mengacu pada Berita Acara Pembebasan Nomor 39/PPT/1995 tertanggal 14 Januari 1995 yang menjadi bukti proses pembebasan lahan oleh pemerintah.
"Dasar kepemilikan kami jelas, yakni Berita Acara Pembebasan Nomor 39/PPT/1995 tanggal 14 Januari 1995. Itu menjadi landasan hukum Pemprov Sumsel dalam mempertahankan aset tersebut," tegasnya.
Selain mengajukan gugatan balik, Pemprov Sumsel juga meluruskan informasi terkait adanya perjanjian sewa atas lahan tersebut. Menurut Yossi, perjanjian sewa memang pernah dilakukan secara resmi antara Pemprov Sumsel dengan Zainal Tan.
"Kalau ada kontrak sewa-menyewa, itu benar. Tanah tersebut merupakan aset Pemprov Sumsel dan disewakan secara resmi kepada Zainal Tan. Seluruh pembayaran masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemprov Sumsel, bukan kepada pribadi, sehingga seluruh prosesnya legal. Namun, belakangan di atas lahan itu telah berdiri bangunan ruko," jelasnya.
Yossi menambahkan, BPKAD Sumsel telah menjalankan kewenangannya dengan melayangkan tiga kali surat peringatan kepada pihak terkait. Sementara itu, proses penertiban fisik di lapangan menjadi kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
"Kami sudah melayangkan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga. Untuk tindakan penertiban merupakan kewenangan Satpol PP. Namun sebelum penertiban dilakukan, kami justru lebih dahulu digugat oleh saudara Rian Gumay. Karena itu, penyelesaian persoalan ini akan ditempuh melalui jalur hukum di pengadilan," pungkasnya.