• Jelajahi

    Copyright © croscek.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    iklan headline

    PLN UID S2JB dan Kejaksaan Perkuat Pendampingan Hukum, Kawal Pembangunan Listrik di Jambi

    Rabu, 12 Agustus 2026, 19:54 WIB
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Jambi, Rabu (12/8/2026).

    JAMBI.CROSCEK.com – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sumatera Selatan, Jambi, dan Bengkulu (UID S2JB) memperkuat kerja sama dengan Kejaksaan di Provinsi Jambi untuk memastikan pembangunan infrastruktur dan pelayanan kelistrikan berjalan dengan tata kelola yang baik serta memiliki kepastian hukum.


    Penguatan kerja sama tersebut dilakukan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan asistensi hukum yang melibatkan PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Jambi, PLN UP3 Muara Bungo, serta jajaran Kejaksaan di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jambi, Rabu (12/8/2026).


    Kerja sama ini diarahkan untuk memitigasi risiko hukum, melindungi aset dan investasi PLN, serta memastikan setiap proses pembangunan dan pelayanan kelistrikan dilaksanakan secara efektif, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


    Cakupan kerja sama melibatkan 10 Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jambi, yakni Kejaksaan Negeri Jambi, Bungo, Batang Hari, Merangin, Sarolangun, Tebo, Muaro Jambi, Tanjung Jabung Barat, Tanjung Jabung Timur, dan Sungai Penuh.


    General Manager PLN UID S2JB, Diksi Erfani Umar, mengatakan pendampingan hukum penting karena kegiatan pembangunan dan pelayanan kelistrikan bersinggungan dengan berbagai aspek hukum, mulai dari pengelolaan aset dan investasi hingga hubungan dengan pemerintah, badan usaha, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya.


    “Kerja sama ini tidak hanya diaktifkan ketika muncul persoalan hukum. Justru yang kami dorong adalah pendampingan sejak awal agar setiap proses pembangunan dan pelayanan kelistrikan memiliki landasan hukum yang kuat, risiko dapat dimitigasi, serta aset dan investasi negara dapat dikelola secara prudent dan akuntabel,” ujar Diksi.


    Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya PLN memastikan setiap keputusan dan proses bisnis berjalan dalam koridor hukum. Dengan demikian, aspek legal tidak hanya menjadi instrumen penyelesaian sengketa, tetapi juga menjadi bagian dari mitigasi risiko sejak tahap perencanaan.


    Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, S.H., M.H., mengatakan Kejaksaan melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara siap menjalankan kewenangannya secara profesional untuk membantu PLN mencegah maupun menyelesaikan berbagai persoalan hukum.


    “Melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara, Kejaksaan siap memberikan Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan pelayanan hukum sesuai kewenangan. Kami berharap kerja sama ini dapat dimanfaatkan secara optimal, terutama untuk mencegah persoalan hukum sejak awal, melindungi aset dan investasi, serta memastikan pembangunan ketenagalistrikan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Sugeng.


    Dalam PKS tersebut, PLN dan Kejaksaan menyepakati tujuh ruang lingkup kerja sama.


    Di antaranya pemberian Bantuan Hukum dalam perkara Perdata dan Tata Usaha Negara, Pertimbangan Hukum melalui Legal Opinion, Legal Assistance, maupun Legal Audit, serta Tindakan Hukum Lain melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara sebagai konsiliator, mediator, atau fasilitator.


    Kerja sama juga mencakup penelusuran, pemulihan dan pengamanan aset PLN; pengamanan pembangunan strategis dan investasi yang mendukung ketahanan energi; peningkatan kompetensi sumber daya manusia; serta mitigasi risiko hukum, termasuk upaya pencegahan tindak pidana korupsi.


    Bagi PLN, pendampingan sejak tahap awal menjadi penting karena pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan melibatkan proses yang kompleks dan bersinggungan dengan banyak pemangku kepentingan.


    Identifikasi aspek hukum sejak tahap perencanaan diharapkan dapat mencegah munculnya persoalan yang berpotensi menghambat pelaksanaan pekerjaan di kemudian hari.


    Kerja sama di Jambi tersebut merupakan implementasi di tingkat wilayah dari sinergi antara PLN dan Kejaksaan Republik Indonesia.


    Sebelumnya, kedua institusi telah memiliki Nota Kesepahaman pada 2024 yang kemudian dilanjutkan dengan Perjanjian Kerja Sama antara PLN dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada 2025.


    Diksi mengatakan, implementasi kerja sama di Jambi akan bertumpu pada empat pendekatan, yakni preventif, mitigatif, protektif, dan solutif.


    Pendampingan dan konsultasi dilakukan sejak awal untuk mencegah persoalan. Sementara itu, risiko hukum diidentifikasi dan dikendalikan, aset serta investasi dilindungi, dan penyelesaian secara efektif ditempuh apabila sengketa tidak dapat dihindari.


    “Dengan dukungan dan pendampingan Kejaksaan, kami ingin memastikan kualitas pengambilan keputusan semakin baik dan setiap proses berjalan secara prudent serta sesuai ketentuan. Tata kelola yang kuat pada akhirnya bukan hanya kepentingan perusahaan, tetapi menjadi fondasi agar pembangunan infrastruktur dan pelayanan listrik kepada masyarakat dapat berjalan semakin andal dan berkelanjutan,” tutur Diksi.


    Selain penandatanganan PKS, kegiatan tersebut juga diisi dengan sosialisasi pendampingan hukum bagi jajaran PLN dan Kejaksaan.


    Forum tersebut menjadi ruang untuk menyamakan pemahaman sekaligus memperkuat koordinasi agar mekanisme pendampingan hukum dapat diterapkan secara tepat sesuai kebutuhan di lapangan.


    Melalui sinergi tersebut, PLN UID S2JB menempatkan kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas sebagai bagian penting dalam pembangunan kelistrikan.


    Kolaborasi dengan Kejaksaan diharapkan dapat membuat setiap tahapan pembangunan semakin tertib dan terukur, sehingga investasi dan aset negara terlindungi serta manfaat pembangunan kelistrikan dapat dirasakan masyarakat secara berkelanjutan.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini