• Jelajahi

    Copyright © croscek.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    iklan headline

    Ketua KY di Unsri Soroti Dualisme Pengawasan Hakim

    Kamis, 29 Oktober 2026, 10:40 WIB
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Universitas Sriwijaya (FH Unsri), Palembang, Rabu (28/10/2026).


    PALEMBANG.CROSCEK.com– Ketua Komisi Yudisial (KY) RI, Prof. Dr. KPA. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H., menyoroti persoalan dualisme pengawasan hakim oleh Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung (MA). Menurutnya, persoalan tersebut perlu diselesaikan agar pengawasan etik hakim berjalan optimal dan kemerdekaan kekuasaan kehakiman tetap terjaga.

    Hal itu disampaikan Abdul Chair Ramadhan dalam kuliah umum bertema “Komisi Yudisial sebagai Penyempurna Kekuasaan Kehakiman Guna Mewujudkan Judicial Independence dalam Rangka Good Governance” yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (FH Unsri), Palembang, Rabu (28/10/2026).


    Kuliah umum dibuka oleh Dekan FH Unsri, Prof. Dr. H. Joni Emirzon, S.H., M.Hum. Dalam sambutannya, Joni berharap para mahasiswa dapat menyerap materi yang disampaikan, terutama mengenai kedudukan dan peran Komisi Yudisial dalam menjaga independensi kekuasaan kehakiman.


    Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY, Prof. Dr. Andi Muhammad Asrun, S.H., M.H., Kepala Biro Umum Jonsi Afriantara, S.H., M.H., Kepala Biro Perencanaan dan Kepatuhan Internal R. Adha Pamekas, S.Kom., M.Si., serta sejumlah pejabat Komisi Yudisial lainnya.


    Dalam pemaparannya, Abdul Chair menjelaskan kedudukan dan peran strategis Komisi Yudisial dalam konsepsi negara hukum, khususnya terkait prinsip pemisahan kekuasaan (separation of powers) dan kemerdekaan kekuasaan kehakiman (judicial independence).


    Ia menilai dualisme pengawasan hakim oleh KY dan MA telah menimbulkan persoalan berupa disharmoni dan disorientasi dalam pelaksanaan pengawasan. Karena itu, diperlukan penyelesaian yang mampu memperjelas kedudukan serta mengoptimalkan kewenangan masing-masing lembaga.


    Menariknya, Abdul Chair menggunakan sejumlah kaidah fikih untuk menjelaskan persoalan tersebut. Pendekatan itu disampaikan secara sistematis dan ringkas, termasuk melalui satu slide presentasi, sehingga substansi argumentasinya dapat dipahami mahasiswa.


    Ia menegaskan bahwa Komisi Yudisial bukan pelaku kekuasaan kehakiman, tetapi memiliki peran strategis dalam mendukung terwujudnya kekuasaan kehakiman yang merdeka dan bertanggung jawab.


    Menurutnya, kedudukan KY sebagai penyempurna kekuasaan kehakiman dapat dijelaskan melalui kaidah fikih “Ma la yatimmul wajibu illa bihi fahuwa wajib”, yang bermakna bahwa sesuatu yang menjadi prasyarat terlaksananya kewajiban turut memperoleh hukum wajib.q


    Dalam konteks tersebut, pengawasan terhadap hakim dipandang sebagai instrumen penting untuk menjaga integritas peradilan sekaligus mencegah penyalahgunaan kekuasaan.


    Abdul Chair menguraikan sejumlah kaidah fikih sebagai landasan argumentasi mengenai pentingnya pengawasan hakim dan penyelesaian dualisme kewenangan.


    Pertama, kaidah “Tasharruful imam ‘alarra’iyyah manuthun bil maslahah”, yang berarti kebijakan pemimpin terhadap rakyat harus didasarkan pada kemaslahatan.


    Prinsip ini berkaitan dengan kaidah “Ad-dhararu yuzal” atau kemudaratan harus dihilangkan, serta “Dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih”, yakni mencegah kerusakan harus didahulukan daripada mendatangkan kemaslahatan.


    Selain itu, terdapat kaidah “Ad-dhararu yudfa’u ‘ala qadril imkan”, yang menegaskan bahwa kemudaratan harus dihindari semaksimal mungkin, serta “Yutahammalu dharar khas lidaf’i dharar ‘am”, yang bermakna kerugian khusus dapat ditanggung untuk mencegah kerugian yang lebih luas.


    Abdul Chair mengaitkan prinsip-prinsip tersebut dengan fungsi pengawasan KY. Menurutnya, pengawasan diperlukan untuk mendorong terwujudnya kemerdekaan kekuasaan kehakiman dan mencegah timbulnya kemudaratan dalam sistem peradilan.


    Kedua, kaidah “Al-wasilatu laha ahkamul maqashid” atau “Lil wasail hukmul maqashid”. Kaidah ini menjelaskan bahwa sarana yang digunakan untuk mencapai suatu tujuan mengikuti hukum tujuan tersebut.


    Dalam konteks pengawasan hakim, fungsi pengawasan etik oleh KY merupakan sarana untuk mendukung kemerdekaan kekuasaan kehakiman, baik pada tingkat kelembagaan (institutional independence) maupun individu hakim (personal independence).


    Ia menekankan bahwa independensi harus berjalan beriringan dengan akuntabilitas. Keduanya diperlukan agar kemerdekaan hakim tidak menjadi ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power.


    Karena itu, pengawasan KY dipandang memiliki arti penting dalam menjaga keseimbangan antara kebebasan hakim dalam menjalankan tugas yudisial dan kewajiban mempertanggungjawabkan perilaku etiknya.


    Ketiga, kaidah “Al-khashu muqaddamun ‘ala al-‘am”, yang menempatkan ketentuan khusus sebagai prioritas dibandingkan ketentuan umum.


    Abdul Chair menghubungkan kaidah tersebut dengan kehormatan hakim, yang menurutnya tidak hanya berkaitan dengan perilaku, tetapi juga tercermin dalam putusan dan pertimbangan hukum yang mendasarinya.


    Ia merujuk Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua KY Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Dalam ketentuan tersebut, kehormatan hakim antara lain tercermin dari putusan, pertimbangan yang melandasinya, serta proses pengambilan keputusan yang memperhatikan peraturan perundang-undangan, rasa keadilan, dan kearifan masyarakat.


    Menurut Abdul Chair, kehormatan hakim yang tercermin dalam putusan dan proses pengambilan keputusan perlu mendapat perhatian khusus. Ia berpandangan, tindakan yang bertentangan dengan prinsip kehormatan hakim perlu ditangani melalui mekanisme pemeriksaan yang sesuai dengan kewenangan Komisi Yudisial.


    Keempat, kaidah “At-tabi’u tabi’un”, yang bermakna bahwa sesuatu yang mengikuti tunduk pada ketentuan yang menjadi acuannya.


    Kaidah ini, menurut Abdul Chair, berkaitan dengan hubungan antara norma konstitusi dan peraturan perundang-undangan di bawahnya. Ia juga mengaitkannya dengan prinsip “Al-aqwa yuqaddamu ‘alal adh’afi”, yakni dalil yang lebih kuat didahulukan daripada dalil yang lebih lemah, serta asas hukum lex superior derogat legi inferiori, yang menegaskan bahwa peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah apabila terjadi pertentangan.


    Abdul Chair menyoroti bahwa Komisi Yudisial memperoleh mandat konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 24B ayat (1) UUD 1945. Namun, menurutnya, pengaturan dalam peraturan perundang-undangan di bawah konstitusi masih menyisakan persoalan yang berkontribusi terhadap dualisme pengawasan hakim.


    Atas dasar itu, ia berpendapat bahwa pengaturan dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman perlu diselaraskan dengan mandat konstitusi agar pelaksanaan pengawasan berjalan lebih jelas dan tidak menimbulkan pertentangan norma.


    Dari keseluruhan argumentasi tersebut, Abdul Chair menyimpulkan bahwa kedudukan dan kewenangan Komisi Yudisial dalam pengawasan hakim perlu diperkuat sesuai mandat konstitusi. Ia mendorong revisi terhadap undang-undang terkait guna mengoptimalkan penegakan etik hakim dan menyelesaikan persoalan dualisme pengawasan.


    Ia kembali menegaskan bahwa Komisi Yudisial berperan sebagai penyeimbang antara independensi dan akuntabilitas dalam sistem peradilan. Independensi diperlukan agar hakim dapat menjalankan tugasnya secara bebas dari intervensi, sedangkan akuntabilitas dibutuhkan untuk memastikan pelaksanaan kewenangan tetap berada dalam koridor etik dan hukum.


    Lebih lanjut, Abdul Chair menekankan bahwa judicial independence merupakan salah satu prasyarat penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).


    Hubungan keduanya, menurutnya, bersifat kausal sekaligus struktural. Kekuasaan kehakiman yang merdeka dan akuntabel menjadi bagian penting dalam membangun sistem pemerintahan yang menjunjung tinggi hukum, keadilan, dan integritas kelembagaan. (*)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini