• Jelajahi

    Copyright © croscek.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    iklan headline

    Pengawasan Hakim Disorot, KY Butuh Kewenangan Lebih Kuat

    Kamis, 29 Oktober 2026, 18:23 WIB
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    The Alts Hotel Palembang, Kamis (29/10/2026).

    PALEMBANG,CROSCEK.com – Penguatan kewenangan Komisi Yudisial (KY) dinilai menjadi salah satu langkah penting untuk meningkatkan efektivitas pengawasan perilaku hakim dan menjaga integritas peradilan di Indonesia. Salah satu usulan yang mengemuka adalah amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 untuk mempertegas kedudukan KY dalam sistem ketatanegaraan.


    Pandangan tersebut disampaikan Guru Besar Universitas Sriwijaya (Unsri), Prof. Dr. Febrian, SH, MS, dalam diskusi publik yang digelar Komisi Yudisial di The Alts Hotel Palembang, Kamis (29/10/2026).


    Diskusi bertema “Reposisi Komisi Yudisial sebagai Penyempurna Kekuasaan Kehakiman: Penguatan Kewenangan, Kelembagaan, dan Integritas Peradilan” itu membahas penguatan peran KY dalam mengawasi perilaku hakim tanpa mencampuri independensi hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.


    Febrian menilai, KY merupakan salah satu lembaga yang lahir dari semangat reformasi. Namun, kewenangan pengawasan terhadap hakim mengalami pembatasan setelah sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).


    Karena itu, menurutnya, diperlukan evaluasi dan rekonstruksi regulasi agar KY dapat menjalankan fungsi pengawasannya secara lebih optimal.


    “Menurut saya, kedudukan Komisi Yudisial harus diperkuat kembali. Persoalannya, bagaimana merekonstruksi hukum agar fungsi KY dalam menjaga kekuasaan kehakiman dapat berjalan lebih optimal,” ujar Febrian.


    Ia mengusulkan amendemen UUD 1945, khususnya Pasal 24B, sebagai salah satu opsi untuk memperjelas sekaligus memperkuat posisi KY dalam sistem ketatanegaraan.


    Menurut Febrian, penguatan konstitusional tersebut diperlukan agar KY mampu menjalankan perannya secara lebih efektif dalam mendukung terwujudnya peradilan yang berintegritas.


    Selain aspek kelembagaan, Febrian menyoroti pentingnya memperkuat mekanisme tindak lanjut rekomendasi KY. Ia menilai, rekomendasi yang disampaikan lembaga tersebut perlu ditopang aturan yang tegas, termasuk mengenai daya ikat dan mekanisme pelaksanaannya.


    “Fungsi rekomendasi itu penting. Karena itu, perlu ada penguatan agar rekomendasi KY memiliki daya ikat dan mekanisme pelaksanaan yang jelas,” katanya.


    Ia juga mendorong adanya pengaturan yang lebih tegas mengenai koordinasi dan pembagian tanggung jawab antarlembaga dalam penegakan kode etik serta pengawasan perilaku hakim.


    Menurutnya, pengawasan yang efektif harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap independensi hakim. Dengan demikian, pemeriksaan atas pelanggaran etik dapat dilakukan secara optimal tanpa mencampuri kewenangan hakim dalam memutus perkara.


    Sementara itu, Sekretaris Jenderal KY, Dr. Mulyadi, SH, M.S.E., menyoroti peran penghubung KY di daerah dalam menerima laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.


    Ia menyebut Palembang sebagai salah satu wilayah yang aktif menerima laporan masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku dan dikoordinasikan dengan unit terkait di tingkat pusat.


    “Palembang termasuk salah satu wilayah yang aktif menerima laporan masyarakat. Kami akan terus merespons laporan yang masuk, baik di Palembang maupun di wilayah Sumatera Selatan lainnya,” ujar Mulyadi.


    Meski demikian, Mulyadi mengakui belum dapat menyampaikan angka pasti mengenai jumlah laporan terkait hakim yang diterima sepanjang tahun ini.


    Ia pun mengajak masyarakat, termasuk insan pers, untuk aktif menyampaikan informasi apabila menemukan dugaan pelanggaran kode etik hakim. Informasi tersebut dapat disampaikan melalui penghubung KY di daerah untuk diteruskan kepada unit terkait di tingkat pusat.


    “Jika rekan-rekan media menemukan dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim, silakan berkoordinasi dengan penghubung KY di daerah. Informasi tersebut akan kami teruskan ke pusat untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” katanya.


    Diskusi publik tersebut dipimpin Ketua KY, Prof. Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, SH, MH. Forum ini melibatkan pimpinan dan anggota KY, perwakilan DPR, akademisi, pakar hukum tata negara, praktisi hukum, tokoh agama, organisasi masyarakat sipil, serta insan pers.


    Diskusi tersebut menjadi ruang pertukaran gagasan mengenai reposisi dan penguatan kewenangan KY, termasuk aspek kelembagaan dan mekanisme pengawasan. Penguatan itu diharapkan dapat mendukung terwujudnya kekuasaan kehakiman yang independen, transparan, berintegritas, dan berkeadilan.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini