• Jelajahi

    Copyright © croscek.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Dugaan Kebocoran Pajak Parkir di Palembang Mencuat

    Rabu, 28 Mei 2025, Mei 28, 2025 WIB Last Updated 2025-05-28T04:46:19Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Ilustrasi 

    PALEMBANG.CROSCEK.com – Dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau pajak dari sektor parkir di Kota Palembang kembali mencuat ke permukaan. Jumat (23/05/25)


    DPRD Palembang menyoroti lemahnya pengawasan dan tata kelola sistem parkir yang tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berpotensi menyebabkan kerugian besar bagi keuangan daerah.


    Anggota DPRD Palembang dari Fraksi PDI Perjuangan, Andreas Okdi Priantoro, SE Ak, SH, menyatakan bahwa banyak praktik pengelolaan parkir, terutama di pusat perbelanjaan, hotel, dan rumah sakit, tidak transparan dan kerap menyimpang dari ketentuan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.


    “Sistem parkir yang ada saat ini sangat rawan manipulasi karena masih manual. Meski tarif di lapangan sering kali melampaui ketentuan perda, PAD dari sektor parkir stagnan di bawah Rp 9 miliar per tahun. Ini menjadi indikasi kuat adanya kebocoran sistematis,” tegas Andreas, Kamis (22/5).


    Ia mengungkapkan salah satu contoh penyimpangan yang dialaminya sendiri saat diminta membayar Rp50 ribu hanya karena kehilangan karcis di salah satu hotel ternama. Saat menanyakan dasar hukumnya, pengelola parkir tidak mampu memberikan jawaban yang sah. Kasus ini, menurutnya, hanyalah puncak dari gunung es persoalan yang lebih besar.


    “Ini bukan sekadar soal denda. Ini menyangkut pengelolaan keuangan daerah yang tidak akuntabel. Publik tidak tahu apakah uang yang dibayar masuk ke kas daerah atau justru menguap di tengah jalan,” lanjutnya.


    Andreas juga menekankan bahwa tarif parkir yang diberlakukan di lapangan kerap tidak sesuai dengan perda – yakni Rp3.000 untuk satu jam pertama dan Rp2.000 untuk jam berikutnya – namun tidak ada kontrol dari pemerintah kota.


    “Pemkot Palembang harus segera berbenah. Digitalisasi sistem parkir dengan e-parking yang terintegrasi dengan server pajak adalah langkah mendesak untuk menutup celah kebocoran PAD,” ujarnya.


    DPRD pun membuka peluang untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna menyelidiki potensi kerugian daerah dan dugaan kolusi dalam pengelolaan parkir.


    “Jika terus dibiarkan, bukan hanya PAD yang bocor, tapi juga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. Ini menyangkut integritas tata kelola,” tutup Andreas. 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini