![]() |
Sidang Mediasi di PN Palembang, Selasa(01/07/2025) |
PALEMBANG – Merasa dirugikan secara hukum dan finansial dalam proyek revitalisasi Pasar Cinde, PT Magna Beatum resmi menggugat Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) ke Pengadilan Negeri Palembang. Gugatan perdata itu dilayangkan pada 12 Juni 2025 atas dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan kedua institusi tersebut.
Kuasa hukum PT Magna Beatum, Kemas Ahmad Jauhari SH. MH, menjelaskan bahwa hari ini pihaknya mengikuti proses mediasi sebagaimana disarankan oleh pengadilan, dengan tergugat I yakni Pemprov Sumsel dan tergugat II adalah BPN. Namun, mediasi harus ditunda karena pihak BPN tidak hadir dalam sidang tersebut. Selasa(01/07/2025)
"Hakim mediator sudah menyerahkan resume mediasi, dan sidang mediasi dijadwalkan ulang minggu depan. Beberapa poin penting dalam gugatan ini menyangkut kerugian material maupun immaterial yang dialami klien kami," ujar Jauhari.
Disampaikan jauhari, bahwa Kontrak pekerjaannya sah, Pekerjaan Berjalan, Tapi Tiba-tiba Dihentikan.
Jauhari mengungkapkan bahwa kliennya sah memenangkan proses lelang proyek pada April 2015. Selanjutnya, kontrak resmi diteken pada 18 Maret 2016. Namun, proses administrasi pengosongan dan penyerahan lahan baru rampung pada Februari 2018.
“Setelah lahan dinyatakan clean and clear, kami mulai bekerja, termasuk mengubah desain proyek sesuai arahan dari Tim Ahli Cagar Budaya. Kami ikuti semua prosedur,” jelasnya.
Meski pembangunan fisik sudah mencapai sekitar 32–36 persen pada 2022, proyek tiba-tiba dihentikan oleh pihak Pemprov. Kemas menyebut penghentian proyek itu terjadi tanpa alasan yang jelas.
“Terakhir di 2021 klien kami masih diajak musyawarah untuk melanjutkan proyek secara bertahap. Tapi kemudian Gubernur meminta klien kami mundur. klien Kami menolak. Tak lama kemudian, kontrak diputus sepihak,” ujar Jauhari.
Dijelaskan Jauhari, Gugatan ini diajukan untuk Mencari Keadilan, Atas dasar keputusan sepihak dan kerugian yang diderita PT Magna Beatum
"kita menuntut keadilan melalui jalur hukum. Selain kerugian material akibat penghentian proyek, menggugat atas dampak non-material terhadap reputasi dan operasional perusahaan" tegas Jauhari
Diketahui Mediasi lanjutan akan digelar dalam waktu dekat. dan jika kembali gagal, sidang gugatan akan dilanjutkan ke pokok perkara. (*)