![]() |
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Selatan, M. Yansuri, S.ip, |
PALEMBANG.CROSCEK.com – Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Selatan, M. Yansuri, S.ip, menanggapi serius insiden robohnya sebuah jembatan di kabupaten Lahat, Sumsel. Saat ditemui usai sidang paripurna pada Senin (7/7/2025), ia menegaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan permintaan pencabutan izin pelintasan yang sebelumnya dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel.
Menurut Yansuri, izin pelintasan tersebut seharusnya bukan kewenangan Dinas Perhubungan, melainkan harus melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur, Peraturan Gubernur (Pergub), atau Peraturan Daerah (Perda). “Apalagi ini menyangkut penggunaan dana APBN untuk perbaikannya,” tegasnya.
Terkait solusi sementara untuk kelancaran mobilitas masyarakat, Yansuri menyarankan agar semua pihak menyerahkan pada mekanisme yang ada dan menekankan perlunya penjagaan di lokasi. Ia juga menyatakan bahwa Komisi IV akan terlebih dahulu mempertimbangkan langkah pencabutan izin lebih lanjut.
Yansuri menegaskan bahwa Komisi IV tidak akan menyetujui penggunaan dana APBD untuk perbaikan jembatan tersebut, karena seharusnya tanggung jawab berada di pihak perusahaan.
“Kecuali perusahaan bisa menuntut Dinas Perhubungan karena telah mengeluarkan surat toleransi,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa Komisi IV telah membuat surat rekomendasi terkait persoalan ini dan menyerahkannya kepada pihak eksekutif untuk ditindaklanjuti secara hukum.
“Kami tidak akan ikut campur lebih jauh karena sudah kami rekomendasikan. Ada unsur kerugian negara di dalamnya,” jelas Yansuri.
Menutup pernyataannya, Yansuri menyerahkan sepenuhnya kepada Gubernur untuk menindaklanjuti pelanggaran yang terjadi, baik dalam bentuk pelanggaran lalu lintas maupun unsur pidana seperti kelebihan muatan.
“Semua akan kembali kepada proses hukum,” pungkasnya.