• Jelajahi

    Copyright © croscek.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    iklan headline

    Alwis Gani Ingatkan Aturan Komite Sekolah Agar Tidak Disalahartikan

    Kamis, 23 Juli 2026, 21:02 WIB
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     

    Ketua Komisi V DPRD Sumsel, Alwis Gani

    PALEMBANG.CROSCEK.com – Ketua Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Alwis Gani, mengingatkan pihak sekolah, orang tua murid maupun masyarakat, agar tidak keliru menafsirkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.


    Pernyataan tersebut disampaikan langsung politisi dari Partai Gerindra itu saat diwawancarai di ruang rapat Fraksi Gerindra DPRD Sumsel, Kamis (23/7/2026), 


    Alwis menyesalkan  kembali mencuatnya polemik terkait pungutan liar di sejumlah sekolah di Sumatera Selatan.


    "Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 jangan disalahartikan. Aturan ini bukan melarang sekolah bekerja sama dengan komite sekolah. Justru komite dibentuk untuk memperkuat peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan," ujar Alwis.


    Ia menjelaskan, Permendikbud tersebut mengatur bahwa komite sekolah memiliki empat fungsi utama, yakni sebagai pemberi pertimbangan (advisory agency), pendukung (supporting agency), pengontrol (controlling agency), dan penghubung (mediating agency) antara sekolah dengan masyarakat. Namun, komite sekolah bersifat nonstruktural dan tidak berwenang menetapkan maupun memaksakan pungutan kepada peserta didik atau orang tua.


    "Harusnya dalam rapat komite sekolah itu mestinya tidak boleh ada kesepakatan nominal, dan tidak boleh ada kesepakatan batas waktu bayar, apalagi sampai memaksa siswa baru untuk membeli baju di sekolah, dengan alasan apapun, itu harus sukarelawan dan berdasarkan kemampuan orang tua, kalau tidak mampu jangan dipaksa", tegas Alwis


    "pihak komite sekolah selayaknya membuat klasifikasi orang tua siswa berdasarkan penghasilan, jadi bisa berdasarkan kemampuan orang tua siswa itu sendiri, tak bisa disama ratakan" ucap Alwis


    "Komite memang dapat menghimpun bantuan atau sumbangan dari masyarakat, tetapi sifatnya harus sukarela, tidak mengikat, dan tidak boleh ada unsur paksaan. Sekolah juga dilarang menjadikan siswa sebagai objek pungutan. Hal inilah yang sering menimbulkan salah persepsi di lapangan," tegasnya.


    Alwis meminta Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel maupun Dinas Pendidikan kabupaten/kota untuk kembali mengintensifkan sosialisasi mengenai aturan tersebut kepada seluruh satuan pendidikan agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam penerapannya.


    "Guru, kepala sekolah, komite, hingga orang tua harus memiliki pemahaman yang sama. Jangan sampai semangat gotong royong untuk mendukung pendidikan justru dianggap sebagai pungutan liar karena adanya kesalahan dalam menafsirkan aturan," katanya.


    Ia menambahkan, DPRD Sumsel siap menjadi jembatan komunikasi antara sekolah, komite, orang tua, dan pemerintah daerah guna menciptakan penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas, transparan, dan tidak membebani masyarakat.


    "Kami ingin kualitas pendidikan terus meningkat, tetapi di sisi lain orang tua juga tidak merasa terbebani. Karena itu, transparansi, akuntabilitas, dan komunikasi yang baik menjadi kunci utama," pungkas Alwis. (*)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini