![]() |
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari |
PALEMBANG | CROSCEK.com - Oknum ASN berinisial R pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD ) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dinyatakan resmi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Keterangan DPO itu disampaikan langsung oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel bidang tindak pidana khusus, melalui Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Selasa (11/6).
"Benar terkait tersangka R kita sudah menetapkan DPO dan meminta tim kita untuk bergerak cepat menangkap tersangka R tersebut," ujar Vanny
Sebelumnya oknum ASN tersebut sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejati Sumsel terkait dugaan pengelolaan internet pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Muba 2019-2023 yang menyebabkan kerugian negara Rp 27 miliar.
Namun sejak diterapkan tersangka pada 15 Mei 2024 lalu, tersangka R tidak bersikap kooperatif hingga masuk daftar pencarian orang (DPO).
Lebih lanjut Vanny menyampaikan, tim Kejati sedang bergerak, pihaknya juga meminta bantuan kepada pihak Polda untuk membantu mengamankan tersangka R tersebut.
"Kita juga menghimbau kepada masyarakat jika mengetahui dimana tersangka R tersebut untuk bisa menginfokan kepada kami, nanti kita bisa bergerak mengamankan tersangka R tersebut," harapnya
Diketahui sebelumnya,tim penyidik juga telah menetapkan tersangka dan menahan satu orang dari pihak swasta, berinisial MA selaku Direktur PT Info Media Solusi Net (IMST), selaku penyedia layanan internet pada 200 desa se kabupaten Muba.
R dan AM Keduanya ditetapkan tersangka terkait dugaan korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten MUBA Tahun Anggaran 2019-2023, yang merugikan negara hingga Rp 27 miliar. (*)