![]() |
| Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Senin (27/7/2026). |
PALEMBANG, CROSCEK.com – DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) memutuskan tidak melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 mengenai perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Sumsel Energi Gemilang.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna XXXI DPRD Sumsel dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan dan penelitian Panitia Khusus (Pansus) terhadap Raperda tersebut, yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Senin (27/7/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumsel Raden Gempita didampingi Wakil Ketua DPRD Sumsel Ilyas Panji Alam. Turut hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel Edward Chandra, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Juru Bicara Pansus, Zaitun, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pembahasan Pansus serta fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Raperda tersebut tidak dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
Menurutnya, salah satu alasan utama adalah rencana penambahan bidang usaha PT Sumsel Energi Gemilang di sektor pengelolaan maupun pembangunan pelabuhan yang dinilai tidak sejalan dengan bisnis inti perusahaan.
"Penambahan bidang usaha pengelolaan atau pembangunan pelabuhan dianggap tidak serumpun dan tidak menunjang bisnis utama perusahaan, sehingga tidak memenuhi persyaratan yuridis sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah," ujar Zaitun saat menyampaikan laporan Pansus.
Ia menegaskan, berdasarkan hasil kajian serta fasilitasi Kemendagri, Raperda tersebut tidak dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
Meski demikian, Pansus tetap memberikan ruang bagi PT Sumsel Energi Gemilang untuk mendukung pembangunan daerah. Caranya, melalui penugasan dari Pemerintah Provinsi Sumsel yang dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub).
"Dalam pelaksanaannya nanti, kegiatan penugasan tersebut wajib menerapkan pemisahan pembukuan secara tegas agar tidak bercampur dengan kegiatan bisnis utama perusahaan," katanya.
Sementara itu, Sekda Sumsel Edward Chandra menjelaskan bahwa usulan perubahan Perda sebelumnya diajukan sebagai dasar hukum keterlibatan PT Sumsel Energi Gemilang dalam pembangunan Pelabuhan Palembang Baru (New Palembang), yang merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN).
Menurut Edward, keberadaan pelabuhan tersebut diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah maupun nasional, sekaligus mempercepat pemerataan pembangunan.
Namun, setelah melalui proses fasilitasi Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, usulan tersebut tidak dapat dilanjutkan karena bidang usaha yang direncanakan tidak serumpun dengan bisnis utama PT Sumsel Energi Gemilang.
"Permohonan fasilitasi tersebut tidak dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya karena bidang usaha yang akan dikerjakan tidak serumpun dalam mendukung bisnis utama PT Sumsel Energi Gemilang," kata Edward.
Ia menambahkan, Pemprov Sumsel telah kembali melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Kemendagri guna memperoleh solusi atas persoalan tersebut.
Hasil konsultasi tersebut merekomendasikan agar Pemprov Sumsel menyusun Peraturan Gubernur sebagai dasar penugasan kepada PT Sumsel Energi Gemilang, dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Hal ini menjadi perhatian serius bagi kami untuk mengkaji ulang setiap regulasi terkait agar tidak terjadi celah hukum dalam pelaksanaannya nanti," ujarnya.
Edward juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Sumsel, khususnya Pansus dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), yang telah melakukan pembahasan secara komprehensif hingga menghasilkan keputusan tersebut.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sumsel Raden Gempita menegaskan, dengan tidak dilanjutkannya pembahasan Raperda tersebut, Pemerintah Provinsi Sumsel diminta segera menyusun Peraturan Gubernur sesuai hasil fasilitasi Kemendagri.
"Kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan agar segera membuat Peraturan Gubernur sesuai hasil fasilitasi Kemendagri, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik dan sesuai aturan," tegas Raden Gempita.
Dengan keputusan tersebut, perubahan bidang usaha PT Sumsel Energi Gemilang melalui revisi Perda Nomor 12 Tahun 2017 resmi tidak dilanjutkan. Sebagai alternatif, Pemprov Sumsel akan menyiapkan Peraturan Gubernur sebagai dasar hukum penugasan kepada BUMD tersebut agar tetap dapat mendukung pembangunan Pelabuhan Palembang Baru tanpa bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
