![]() |
Penyerahan surat rekomendasi tersebut dilakukan langsung di kantor DPP Partai Nasdem, di Jakarta pada Senin (03/06/24). |
JAKARTA.CROSCEK.com-Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasdem secara resmi menyerahkan rekomendasi Pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Sumsel Herman Deru-Cik Ujang, Paslon Cagub dan Cawagub tersebut mendapat restu dari Partai Nasdem untuk berlaga di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumsel 2024.
Hal itu sesuai dengan Surat Keputusan yang dikeluarkan DPP Partai Nasdem nomor: 91-SI/RP/BPP/NasDem/VI/2024 tentang rekomendasi yang ditujukan kepada Ketua DPW Partai Nasdem Provinsi Sumsel tertanggal 3 Juni 2024 yang ditandatangani oleh ketua Bappilu DPP Partai Nasdem Prananda Surya Paloh dan Sekretaris Bappilu Willy Aditya.
Penyerahan surat rekomendasi tersebut dilakukan langsung di kantor DPP Partai Nasdem, di Jakarta pada Senin (03/06/24).
Dalam surat tersebut menerangkan bahwa berdasarkan hasil penjaringan dan penyaringan sesuai mekanisme internal partai NasDem dalam rangka Pilgub Sumsel 2024, DPP Partai NasDem menyampaikan lima poin.
Pertama, DPP Partai NasDem mengusung Herman Deru-Cik Ujang sebagai cagub dan cawagub Sumsel 2024.
Kedua, DPP Partai NasDem perintahkan DPW Sumsel untuk bersama-sama dengan calon tersebut melakukan komunikasi dengan partai lain sebagai upaya penjaringan dukungan, sekaligus untuk memenuhi persyaratan calon ke KPU Sumsel.
Ketiga, cagub dan cawagub tersebut di atas diwajibkan untuk memenuhi persyaratan pencalonan ke KPU Sumsel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaporkan ke DPP NasDem selambat-lambatnya 14 hari sebelum dibukanya pendaftaran pencalonan Pilkada.
Keempat, rekomendasi tersebut berlaku hingga dikeluarkan SK DPP tentang persetujuan pasangan cagub dan cawagub Sumsel, yang menjadi persyaratan pendaftaran paslon ke KPU Sumsel.
Kelima, apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan maka surat rekomendasi tersebut akan diperbaiki.
Diketahui, Cik Ujang juga telah mendapat penugasan dari Partai Demokrat untuk maju bersama Herman Deru. Dengan keduanya bersatu, maka jumlah kursi untuk pencalonan keduanya sebanyak 18 kursi. (*)